Komisi II DPR: Pemekaran DOB Tiga Provinsi di Papua Didanai APBN
Guspardi Gaus/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menepis kekhawatiran pakar otonomi daerah yang menyangsikan pembentukan tiga provinsi baru di Papua bisa menjadi daerah otonom gagal.

Pasalnya, pakar menyebut tidak ada

masa persiapan daerah itu mandiri secara finansial maupun secara pemerintahan sebelum diisi pejabat definitif.

Menjawab hal itu, Guspardi menegaskan, dalam pembahasan akhir antara Panitia Kerja Komisi II DPR dengan pemerintah, salah satu hal yang disepakati adalah seluruh anggaran untuk 3 (tiga) Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

"Berapa besarannya, akan diatur dalam peraturan pemerintah atau pun peraturan menteri yang nantinya akan disusun," ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis, 30 Juni. 

Guspardi menjelaskan, awalnya ada pasal yang berbunyi 'manakala anggaran APBD tidak dikucurkan akan ada sanksi', di mana menteri keuangan bisa saja memotong anggaran daerah. Setelah menimbang berbagai hal, kata dia, Komisi II DPR akhirnya menghapus sanksi tersebut. 

"Jadi bisa dikatakan terwujudkan DOB itu sepenuhnya dianggarkan dari APBN, jadi bukan dari APBD," tegas politikus PAN itu.

Selain soal anggaran, tambah Legislator Dapil Sumatera Barat, Komisi II telah mengadakan RDP dengan MenPAN-RB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) membahas tentang pengisian formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiga DOB baru ini pada Selasa, 28 Juni. 

"Setelah RUU ini disetujui menjadi undang-undang maka pemerintah akan menunjuk pejabat sementara sebagai gubernur di tiga provinsi baru sampai digelar Pilkada pada 2024," kata Guspardi. 

Setelah membacakan pandangan akhir mini fraksi tentang RUU 3 Provinsi ini, Guspardi langsung mempertanyakan dan meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk benar-benar memperhatikan masalah anggaran yang di alokasikan dari APBN ini.

"Kita minta Menkeu dapat menyikapi dan mengawal masalah anggaran ini dengan seksama agar pemekaran 3 DOB di tanah Papua ini berjalan dengan baik, dan RUU 3 DOB di tanah Papua ini akan di sahkan menjadi UU dalam sidang paripurna hari ini kamis 30 Juni 2022," pungkasnya. 

Sebelumnya, pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan, mempertanyakan kesiapan tiga provinsi baru itu, yakni Papua Tengah, Pegunungan Tengah, dan Papua Selatan menjadi daerah otonom lantaran tidak ada masa persiapan yang cukup.

Untuk menjadi daerah yang otonom, menurutnya, ketiga provinsi tersebut setidaknya harus mandiri secara ekonomi untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan. 

Dana itu utamanya diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun sebagai daerah otonom baru, ia menilai kemampuan untuk bisa mendapatkan PAD "sangat kurang". 

"Akibatnya akan ada dana bantuan dari pemerintah pusat. Kalau enggak lancar dana bantuan dari pemerintah pusat, maka tentu saja daerah otonom itu tidak bisa berjalan dengan baik," kata Djohermansyah.