Komisi II DPR: Pembentukan 3 DOB Papua, Upaya Wujudkan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Penampakan hutan di Provinsi Papua Barat. (Antara-Hans Arnold Kapisa)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan pemekaran tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah melakukan percepatan pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan orang asli Papua.

Politikus PAN itu mengatakan selama ini pelayanan publik dan hambatan birokrasi terkendala luasnya wilayah Papua. Dengan penambahan 3 DOB baru, kata dia, akan membuka akses pembangunan yang memberikan dampak kesejahteraan bagi rakyat Papua.

"Harapannya dengan adanya pemekaran provinsi baru ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat Papua dan political will dari pemerintah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang makin terarah, terpadu dan berkelanjutan," ujar Guspardi kepada wartawan, Senin, 8 Agustus.

Menurut Guspardi, pemekaran 3 DOB Papua merupakan amanat dan implementasi atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Tepatnya, Pasal 76 UU nomor 2/2021 yang merupakan Lex Specialis.

"Disaat provinsi lain pemekaran dihentikan sementara (moratorium), Provinsi Papua mendapatkan perlakuan khusus dengan dimekarkan 3DOB di Papua oleh Pemerintah," ungkap politikus PAN ini.

Legislator Sumatera Barat itu pun menjelaskan, pemekaran 3 DOB Papua sangat memberikan afirmasi khusus kepada Orang Asli Papua (OAP) dengan memasukkan aturan khusus di bidang aparatur negara. Di mana formasi pengisian ASN akan di isi 80 persen oleh OAP.

"Tidak sekedar itu saja, untuk pertama kalinya pengisian ASN dengan penerimaan Asli Orang Papua yang berusia 48 tahun untuk calon ASN dan usia 50 tahun untuk tenaga honorer. Di mana sebelumnya batas usia kedua formasi ini adalah 35 tahun," jelas Guspardi.

Kemudian, lanjutnya, pemerintah juga telah menyusun 'roadmap' pelaksanaan operasionalisasi penyelenggaran pemerintah di 3 Provinsi baru ini. Mulai dari pelantikan Pj Gubernur, peresmian Provinsi, manajemen ASN sampai dengan pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan lain sebaginya.

"Ini menjadi bukti keberpihakan pemerintah untuk mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP) memang sangat di perjuangkan dengan sungguh-sungguh," tegas Guspardi.

Bentuk perhatian khusus lainnya, tambah Guspardi, Komisi II DPR RI bersama Pemerintah juga menyepakati seluruh anggaran untuk 3 DOB Papua bersumber dari APBN. Sebelumya, ada pasal yang berbunyi "manakala anggaran APBD dari provinsi induk tidak dikucurkan kepada DOB maka akan ada sanksi". Di mana Menteri Keuangan bisa saja memotong anggaran daerah. Setelah menimbang berbagai hal, akhirnya diputuskan menghapus sanksi tersebut.

"Jadi bisa dikatakan terwujudnya 3 DOB Papua ini sepenuhnya dianggarkan dari APBN dan tidak tergantung dari APBD," katanya.

Guspardi mengatakan, tidak dipungkiri selama ini dana otonomi khusus belum dikelola dengan baik dan terjadi tarik menarik kepentingan diantara elit-elit di Papua.

Dia menambahkan, disinyalir kebanyakan para pejabat Papua lebih banyak di Jakarta daripada di daerahnya. Sehingga wajar jika masyarakat merasa khawatir dengan penambahan 3 DOB ini tidak akan berpengaruh kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.

"Memang perlu dilakukan perbaikan mentalitas pemerintah daerah dan reformasi birokasi serta tata kelola dana pemerintah pusat secara akuntabel, efisien dan efektif serta dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua," terangnya.

Guspardi menambahkan, saat ini pemerintah sudah membentuk sebuah badan khusus yang bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, pelaporan dan koordinasi terpadu untuk pelaksanaan pembangunan di wilayah Papua. Badan khusus ini, kata dia, langsung diketuai oleh wakil presiden dan beranggotakan para menteri kabinet, pejabat Kemendagri serta pejabat dari Papua.

Jika masyarakat Papua merasakan adanya perbaikan yang signifikan dari segi ekonomi, pendidikan, akses kesehatan, pelayanan birokrasi/pemerintahan dan lain sebagainya, Guspardi meyakini pembentukan Daerah Otonomi Baru ini akan dapat mereduksi kecemburuan sosial yang berujung sebagai pemicu konflik yang selama ini terjadi di Papua.

Sementara itu, tambahnya, Pemerintah harus melakukan pendampingan dan supervisi agar pembangunan di daerah otonomi baru Papua dapat berjalan optimal dalam merealisasikan dana pembangunan dalam berbagai bidang.

"Karena selaras dengan program pembangunan yang akan dilaksankan dalam berbagai sektor mulai infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pelayanan birokrasi yang cepat dan lain sebagainya, diharapakan akan dapat mempercepat saudara-saudara kita di bumi cendrawasih, mengejar ketertinggalan dengan daerah lain di Indonesia," pungkasnya.