Bahas RUU Daerah Otonomi Baru Papua, Komisi II DPR Tunggu Surpres dari Pemerintah
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang/ist

Bagikan:

JAKARTA - Komisi II DPR menunggu pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk membahas tiga Rancangan Undang-Undang terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Kepulauan Tengah. 

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang, mengatakan sambil menunggu Surpres terbit pihaknya akan melakukan konsolidasi terkait pembahasan RUU DOB. 

"Surpres sampai sekarang belum turun. Kami menunggu sambil mengonsolidasikan di internal Komisi II DPR," ujar Junimart, Selasa, 17 Mei.

Saat ini, lanjut Junimart, Komisi II DPR sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) guna membahas tiga RUU tersebut. Hanya saja, kata dia, Komisi II DPR masih menunggu Surpres diterbitkan pemerintah. 

 Junimart mengatakan, adanya pro-kontra RUU DOB disebabkan banyak kepentingan mengenai RUU tersebut. Sehingga pembahasannya harus dilakukan secara cermat. 

"Kita ada yang kepentingan subjektif, kepentingan objektif, ada kepentingan politik, dan bahkan ada kepentingan kemungkinan pecah belah juga," jelasnya.

Selain konsolidasi fraksi, tambah Junimart, Komisi II DPR akan mendiskusikan RUU DOB dengan pihak-pihak yang layak diundang untuk dimintai pendapatnya. Khususnya, pembahasan tiga RUU tersebut.

"Misal Majelis Rapat Papua (MRP) akan diundang apabila menyuarakan pembangunan untuk Papua untuk pemerataan ekonomi," pungkasnya. 

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pada masa persidangan ini DPR bersama Pemerintah dan DPD akan memprioritaskan untuk menuntaskan pembahasan RUU yang saat ini berada dalam pembahasan Pembicaraan Tingkat I.

“Pembentukan Undang Undang, yang diselenggarakan oleh DPR RI dan Pemerintah, saat ini difokuskan pada upaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dan mendukung penyelenggaraan pembangunan nasional,” kata Puan dalam pidato pembukaan masa persidangan V Tahun 2021-2022, Selasa, 17 Mei.