Sidang Etik Pimpinan KPK Lili Pintauli Terkait Dugaan Penerimaan Tiket MotoGP Mandalika Digelar Pekan Depan
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera melaksanakan sidang etik terkait dugaan penerimaan fasilitas dan tiket MotoGP Mandalika yang membelit Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Sidang dijadwalkan digelar pekan depan.
"Ya sidang etik bagi LPS dijadwalkan tanggal 5 Juli," kata Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi wartawan, Jumat, 1 Juli.
Syamsuddin mengatakan sidang etik itu nantinya akan dilakukan secara tertutup sesuai Peraturan Dewan Pengawas KPK. Nantinya, ketika putusan dibacakan barulah akan terbuka untuk umum.
"Sesuai peraturan Dewas sidang etik dilakukan tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan terbuka," tegasnya.
Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari PT Pertamina (Persero).
Dalam menangani dugaan penerimaan tersebut, KPK telah mengumpulkan bahan dan keterangan dari pihak terkait termasuk perusahaan pelat merah itu. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati juga sudah diperiksa beberapa waktu lalu dan memberikan keterangan tambahan secara tertulis.
Tak hanya itu, Dewas KPK juga sudah meminta pihak terkait untuk membawa bukti pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Baca juga:
- PKB Benarkan Koalisi dengan Gerindra, Jazilul Fawaid: Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya
- KPK Tak Gentar Cari Bukti Meski Mardani Maming Ajukan Praperadilan
- Perubahan Nama Jalan Jakarta oleh Anies Tuai Penolakan, Prasetyo Edi: DPRD Aja Enggak Diajak Ngobrol, Bagaimana Masyarakat?
- Ahmad Sahroni Laporkan Adam Deni ke Bareskrim Buntut Tudingan Kondisikan Kasusnya Rp30 Miliar
Ini merupakan kali kedua mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu berurusan dengan Dewas KPK.
Lili sebelumnya dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.