Mardani Maming Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka dari KPK

JAKARTA - Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Ahmad Irawan mengatakan pihaknya sudah menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mardani disebut-sebut jadi tersangka dalam dugaan suap izin pertambangan. Akibat status ini, dia kemudian dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

"(Surat, red) sudah (diterima, red). Diterima hari Rabu, 22 Juni," kata Ahmad Irawan kepada VOI, Jumat, 24 Juni.

Ahmad mengatakan saat ini timnya sedang melakukan kajian terhadap langkah hukum lanjutan. Termasuk, kemungkinan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

"Sedang dikaji dan dipersiapkan, termasuk upaya praperadilan itu," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Mardani H. Maming mengaku dirinya adalah korban mafia hukum setelah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Terkait hal ini, Deputi Penindakan KPK Karyoto mempersilakan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut mengajukan upaya hukum lain.

"Kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya, praperadilan, dan lain-lain silakan. Jadi, kami tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal yang seperti itu," ujar Karyoto kepada wartawan, Kamis, 24 Juni.

Karyoto juga mengingatkan penegakan hukum jangan direspons dengan opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Hukum tidak dengan opini, hukum silakan dibahas dengan fakta-fakta dan itu juga ada salurannya. Lewat peradilan, praperadilan dan lain-lain karena hak-hak seorang saksi, seorang tersangka akan dilindungi dengan undang-undang," tegasnya.