Biar Tak Dikorupsi KPK Awasi Program Percepatan Penurunan Stunting di Sleman
SLEMAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan kunjungan kerja untuk mengawasi Program Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting di Kabupaten Sleman, Darah Istimewa Yogyakarta, Kamis 23 Juni.
Kunjungan kerja diterima Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa di Ruang Rapat Sembada Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.
Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Harun Hidayat mengatakan bahwa kunjungan yang dilakukan merupakan salah satu pengawasan pencegahan korupsi penyelenggaraan program nasional percepatan penurunan stunting di pemerintah daerah.
"Kami (Satgas Direktorat Korsupwil IV) diberikan tugas melakukan pengawasan program nasional yang mengambil fokus tematik tahun 2022 mengenai Pengawasan Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting pada Pemerintah Daerah," katanya dikutip Antara.
Ia mengatakan bahwa pengawasan penyelenggaraan program nasional di daerah perlu dilakukan karena menggunakan anggaran yang cukup besar setiap tahunnya.
Sementara Kabupaten Sleman merupakan salah satu daerah yang memiliki angka stunting rendah hanya sekitar 16 persen, bahkan di bawah angka nasional pada 2021 yang menyentuh angka 24 persen.
"DIY dipilih karena termasuk tiga besar dengan angka stunting rendah dan mampu menekan angka stunting, termasuk Kabupaten Sleman," katanya.
Sedangkan untuk pengawasan dilakukan dalam bentuk paparan program yang dilakukan Pemkab Sleman dari mulai perencanaan, penganggaran sampai pengawasan yang dilakukan masing-masing instansi penyelenggara Program Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting.
Baca juga:
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan kunjungan kerja KPK di Pemkab Sleman dapat memberikan motivasi untuk meningkatkan kinerja dalam rangka percepatan penurunan prevalensi stunting di Kabupaten Sleman.
Kustini mengatakan bahwa Pemkab Sleman berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam mencapai target penurunan prevalensi stunting menjadi 14 persen pada tahun 2024.
"Tidak hanya sampai di situ, bahkan Pemkab Sleman berkomitmen target pada 2026 mampu menurunkan angka stunting sampai di bawah lima persen," katanya
Ia mengatakan komitmen tersebut dimulai dengan menetapkan sejumlah regulasi untuk akselerasi pencapaian target penurunan stunting melalui Peraturan Bupati Sleman Nomor 22.1 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Stunting Terintegrasi, Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.8 Tahun 2021 tentang Jaring Pengaman Sosial, dan Peraturan Bupati Nomor 28.3 Tahun 2021 tentang Kewenangan Kelurahan dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi di Tingkat Kelurahan.
"Untuk mendukung upaya percepatan penurunan stunting, kami juga membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Sleman yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sleman Nomor 12.3 Tahun 2022. Tim ini diketuai oleh Wakil Bupati Sleman," katanya.