Tokoh NU Minta Politikus PDIP Mardani Maming Non-Aktif dari PBNU Setelah Jadi Tersangka KPK

JAKARTA - Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H. Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pengurus PBNU Nadirsyah Hosen mempersilakan KPK menyelidiki kasus yang membelit mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

Dia berharap status yang disandang Maming ini tidak memengaruhi harlah satu abad NU pada Februari 2023, yang rangkaian kegiatannya sudah digelar tahun ini.

"Semoga ini bukan kado yang "menyesakkan hati" menjelang 1 Abad NU," kata pria karib disapa Gus Nadir itu dalam akun Twitternya, Selasa 21 Juni.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu diduga terlibat dalam perkara korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dalam kasus itu, posisi Maming sebagai Bupati Tanah Bumbu masa bakti 2010–2018.

Nadir mengatakan PBNU tidak akan menghalangi langkah penyidik KPK dalam menelusuri kasus yang membelit Maming. Menghadapi langkah hukum, Nadir juga mempersilakan Maming membela diri sesuai koridor hukum sebagai hak tersangka.

"Indonesia negara hukum. Silakan diproses sesuai aturan main tanpa intervensi pihak manapun. Ybs berhak juga membela diri," ujarnya.

Namun, Nadir meminta Maming melepas jabatannya sementara di PBNU agar bisa fokus menghadapi persoalan hukum yang sedang ditangani KPK tersebut. Hal itu sesusai dengan marwah dari organisasi keagamaan NU.

"Tapi sebaiknya non-aktif dulu dari PBNU untuk menjaga marwah jam’iyah dan para masyayikh," tandasnya.

Maming diketahui ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa KPK terkait perkara dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu juga dicekal ke luar negeri selama enam bulan sejak 16 Juni hingga 16 Desember mendatang.

Dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, nama Maming pernah disebut adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Maming disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar.

Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.