Empat Tahun Jadi Pelaku Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda, Izin PT KCN Akhirnya Dicabut
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mencabut izin lingkungan pada kegiatan operasional PT Karya Citra Nusantara sebagai pelaku pencemaran debu batu bara di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Pengenaan sanksi berat ini dilakukan setelah warga Rusun Marunda merasakan dampak pencemaran empat tahun silam.
Warga Marunda mulai merasakan gangguan pencemaran udara ini sejak tahun 2018 lalu. Pelakunya adalah PT KCN yang merupakan pengelola pelabuhan yang memiliki kegiatan bongkar muat komoditas curah padat dan basah, termasuk batu bara.
Pencemaran udara ini menimbulkan penyakit serius pada warganya. Kini, ada tiga warga yang mengidap penyakit ulkus kornea yang diduga kuat akibat pencemaran debu batu bara di Marunda tersebut. Pemukiman warga pun kerap dikotori oleh debu yang terbang ke permukaan.
Sebenarnya, sejak lama warga melaporkan keluhannya kepada lurah setempat hingga Wali Kota Jakarta Utara. Namun, hingga Minggu, 13 Maret, warga belum mendapat solusi atas pencemaran udara yang bersumber dari badan usaha pelabuhan tersebut.
Sampai akhirnya, Pemprov DKI bereaksi. Pada Senin, 14 Maret, Dinas Lingkungan Hidup DKI menjatuhkan sanksi administratif kepada PT KCN karena terbukti melakukan pencemaran debu batu bara dalam kegiatan bongkar muat yang memberi dampak kerugian bagi warga Marunda.
Dalam pemberian sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan lewat 32 item tindak lanjutnya.
"Diharapkan dengan menjalankan sanksi tersebut dengan baik sesuai jangka waktunya yang telah ditetapkan, maka pengelolaan lingkungan hidupnya menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi pada Selasa, 15 Maret.
Baca juga:
- Sekjen Ungkap PDIP Buka Komunikasi dengan Partai Lain Terkait Pilpres 2024
- Kata Pengamat Ini Kekuasaan Jokowi Sudah ‘Habis Manisnya', Parpol Mulai Sibuk Bentuk Koalisi 2024
- Ahmad Syaikhu: PKS Cari Mitra Koalisi yang Mau Duduk Sama Rendah, Berdiri Sama Tinggi
- Waketum PKB Jazilul Fawaid Tak Rela Cak Imin jadi Cawapres Prabowo
Usai 90 hari pengenaan sanksi administratif, ternyata warga Marunda masih merasakan pencemaran debu batu bara. Dari 32 poin sanksi yang dibebankan oleh Pemprov DKI, ternyata hanya 4 poin sanksi yang telah ditindaklanjuti PT KCN.
Akhirnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencabut izin kegiatan operasional PT Karya Citra Nusantara (KCN) atas kasus pencemaran debu batu bara di Rusun Marunda, Jakarta Utara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyebut, pencabutan izin dilakukan lantaran tidak menyelesaikan sanksi administrasi yang dikenakan kepada perusahaan bongkar muat selaku pelaku pencemaran udara tersebut.
"Pencabutan izin ini karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022,” kata Asep dalam keterangannya, Senin, 20 Juni.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengatakan, dalam keputusan pencabutan izin lingkungan tersebut, PT KCN diperintahkan untuk menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat.
"Dengan ditetapkannya surat keputusan ini, maka lzin lingkungan kegiatan bongkar muat oleh PT Karya Citra Nusantara dinyatakan tidak berlaku," tutur Hariadi menegaskan.