Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud Jadi Tersangka
SURABAYA - Polda Jawa Timur menetapkan Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Aminuddin Mahmud sebagai tersangka. Aminuddin dijadikan tersangka terkait konvoi dengan mengajak masyarakat agar bersatu dalam sistem khilafah.
"Ada satu orang yang ditetapkan tersangka, yakni atas nama Aminudin yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat, 10 Juni.
Menurut Dirmanto, Aminuddin diduga melakukan kegiatan konvoi mengajak, mengimbau, kepada masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung. Kegiatan konvoi rute Surabaya dan Sidoarjo itu dilaksanakan pada Minggu, 29 Mei 2022.
Pada saat itu, konvoi yang dipimpin Aminuddin juga membagikan brosur ke masyarakat dan memasang pamflet di masing-masing sepeda motor.
"Yang bersangkutan merupakan orang yang bertanggungjawab terhadap kegiatan konvoi, pembagian brosur, dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin," ujarnya.
Dirmanto mengatakan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi-saksi, ditambah empat orang saksi ahli terdiri dari ahlu hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama.
"Ada pun barang bukti yang berhasil kita sita ada sekitar 63 buah, baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur bendera dan sebagainya," katanya.
Baca juga:
- Kasus COVID-19 Naik Lagi, Tapi Menkes Jamin Masih Aman: Imunitas Indonesia Tinggi
- Ikuti Arahan Jokowi Soal Stok dan Harga Minyak Goreng, Kapolri Sigit Akan Awasi 17 Ribu Pasar
- Mau Produksi Vaksin BUMN Bulan Depan, Bio Farma Tunggu Kabar Baik dari EUA
- Istri Ridwan Kamil: A Eril Ditemukan dalam Keadaan Bersih, Tampan, dan Tersenyum
Tersangka Aminuddin dijerat Pasal 82 UU No 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pengganti UU No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kemudian Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU No 1 tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.