Bareskrim Sita Aset 2 Tersangka Korupsi Lahan Rusun Cengkareng Zaman Ahok Senilai Rp700 Miliar
JAKARTA - Bareskrim Polri menyita sejumlah aset di kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang diperuntukan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Nominal aset yang disita mencapai Rp700 miliar.
"Kami bisa mengaitkan tindak pidana pencucian uang. Kemudian, kami sudah melakukan aset recovery sekitar Rp700 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo kepada wartawan, Rabu, 8 Juni.
Kasus korupsi pengadaan lahan ini terjadi di masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur. Saat itu, Ahok menilai ada kejanggalan dalam pembelian lahan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp668 miliar.
Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan dua tersangka. Keduanya, eks Kepala Bidang pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sukmana beserta pihak swasta bernama Rudy Hartono Iskandar.
Dari total aset yang mencapai Rp 700.970.000.000 ini, penyidik menyita mulai dari uang tunai dan lahan serta bangunan.
Cahyono merinci aset itu antara lain, uang tunai sebesar Rp1,7 miliar, kemudian tanah dan bangunan di wilayah TB SImatupang Cilandak Timur seharga Rp371,4 miliar, sebidang tanah di wilayah Cilandak Barat senilai Rp100,3 miliar, dan aset tanah dan bangunan di Palmerah senilai Rp2,7 miliar.
Baca juga:
- Presiden Putin Kehilangan Dua Komandan Paling Seniornya dalam Sehari, Ini 12 Jenderal Rusia yang Tewas Sejak Menginvasi Ukraina
- Angkut Sejumlah Dokumen Usai Geledah 3 Lokasi di Yogyakarta, KPK Juga Temukan Catatan Khusus dari Haryadi Suyuti Soal Penerbitan IMB
- Disetujui DPRD, Anak Buah Anies Targetkan Integrasi Tarif Transjakarta-MRT-LRT Rp10 Ribu Diterapkan Akhir Juni
Kemudian, ada juga aset yang disita berdasarkan hasil penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain, tanah dan bangunan di Cilandak Barat seharga Rp166,2 miliar, sebidang tanah dan bangunan di Kuta dan Denpasar, Bali seharga Rp57,3 miliar.
Ada juga penyitaan saham atas Pondok Indah Golf yang disita dari tersangka senilai Rp1,2 miliar.
"Aset-aset perolehan tersebut dilakukan setelah dilakukannya kejahatan korupsi yang bersangkutan terkait dengan pengadaan tanah di Cengkareng. Kemudian kita lakukan penyitaan di saat ini tentunya ada penilaian pertambahan aset," kata Cahyono.