Bareskrim Ajak FBI Usut Aliran Dana Kasus Korupsi Lahan Rusun di Zaman Ahok
Photo by Mediamodifier on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengusut aliran dana di kasus dugaan korupsi lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Tersangka di kasus ini terdeteksi kerap melakukan transaksi ke luar negeri.

"Kita sudah bekerja sama dengan otoritas luar negeri FBI untuk terkait masalah yang transfer ke luar negeri," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Juni.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka Rudy Hartono Iskandar tercatat mengirim uang ke beberapa negara. Tetapi, belum diketahui sosok penerima uang tersebut.

Karena itu, penyidik akan mendalaminya termasuk negara-negara yang menjadi lokasi pengiriman uang.

"Berdasarkan fakta yang kita dapat RHI juga ada melakukan transfer beberapa kali ke luar negeri. Dari sini kita akan dalami," ungkap Cahyono.

Sejauh ini, beberapa aset milik para tersangka memang sudah disita, mulai dari uang tunai sebesar Rp1,7 miliar, kemudian tanah dan bangunan di wilayah TB SImatupang Cilandak Timur seharga Rp371,4 miliar, sebidang tanah di wilayah Cilandak Barat senilai Rp100,3 miliar, dan aset tanah dan bangunan di Palmerah senilai Rp2,7 miliar.

Kemudian, ada juga aset yang disita berdasarkan hasil penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain, tanah dan bangunan di Cilandak Barat seharga Rp166,2 miliar, sebidang tanah dan bangunan di Kuta dan Denpasar, Bali seharga Rp57,3 miliar.

Ada juga penyitaan saham atas Pondok Indah Golf yang disita dari tersangka senilai Rp1,2 miliar.

"Aset-aset perolehan tersebut dilakukan setelah dilakukannya kejahatan korupsi yang bersangkutan terkait dengan pengadaan tanah di Cengkareng. Kemudian kita lakukan penyitaan di saat ini tentunya ada penilaian pertambahan aset," kata Cahyono.

Kasus korupsi pengadaan lahan ini terjadi di masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur. Saat itu, Ahok menilai ada kejanggalan dalam pembelian lahan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp668 miliar.

Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan dua tersangka. Keduanya, eks Kepala Bidang pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sukmana beserta pihak swasta bernama Rudy Hartono Iskandar.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyita sejumlah aset di kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang diperuntukan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Nominal aset yang disita mencapai Rp700 miliar.