Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang diperuntukan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Satu di antaranya berinisial S yang merupakan mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Dua tersangka atas nama S (Sukmana) dan RHI (Rudy Hartono Iskandar)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 2 Februari.

Kasus dugaan korupsi itu, lanjut Ramadhan, terjadi pada tahun 2015. Kala itu, Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli bidang lahan seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter seharga Rp668 miliar.

"Dugaan adanya aliran penerimaan uang (kickback) dari pihak Kuasa Penjual kepada oknum pejabat pengadaan dan pejabat lain terkait proses pengadaan tanah," kata Ramadhan.

"Yang telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain," sambungnya.

Kemudian, Ramadhan juga mengatakan dalam kasus ini beberapa barang bukti telah disita. Beberapa di antaranya merupakan dokumen girik, dokumen persyaratan penerbitan SHM, warkah terkait tanah Cengkareng, dokumen proses pengadaan tanah, dan dokumen proses pembayaran tanah.

"Obyek tanahnya diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah, dan atau SHM-nya diduga hasil rekayasa, sehingga tidak dapat dikuasai, dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Ramadhan.

Dalam kasus itu, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.