Usut Dugaan Korupsi di LPDB-KUMKM Jabar, KPK Telisik Proses Pengajuan Hingga Pencairan Dana UMKM
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Kepala Divisi Bisnis II Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Asep Adipurna pada Senin, 6 Juni.
Dia diperiksa terkait dugaan korupsi yang terjadi di LPBD-KUMKM Jawa Barat pada 2012-2013. "Tim penyidik telah memeriksa saksi Kepala Divisi II/2013 Asep Adipurna," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Juni.
Ali menyebut penyidik menelisik perihal proses pengajuan hingga pencairan dana bergulir. Diduga telah terjadi masalah di dalamnya.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan hingga pencairan dana bergulir oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013," ungkapnya.
Meski begitu, Ali tak memerinci bagaimana proses dan dana yang telah dicairkan. Namun, keterangan Asep sebagai saksi diperlukan untuk membuat terang kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyaluran dana fiktif oleh LPDB-KUMKM tahun 2012-2013 di Jawa Barat. Belum dirinci perihak siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan perbuatan mereka.
Meski begitu, komisi antirasuah meminta siapapun yang nantinya dipanggil telah diminta bersifat kooperatif demi membuat terang kasus ini.
Baca juga:
- KPK Telisik Dugaan Korupsi Penyaluran Dana Fiktif LPDB-KUMKM di Jabar
- Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dituntut 2,5 Tahun Penjara
- Dirut Pertamina Dinilai Tak Kooperatif Terkait Pemberian Tiket MotoGP ke Lili Pintauli, Pukat UGM: Ini Timbulkan Tanda Tanya
- Polisi Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin di Lampung
Tak hanya itu, KPK turut meminta masyarakat mendukung penyidikan yang sedang berjalan. Salah satu caranya, memberi informasi yang bisa dilakukan melalui call center 198.
Adapun pengumuman resmi terkait dugaan korupsi ini akan disampaikan ketika penangkapan maupun penahanan dilakukan.