Diduga Cemarkan Nama Baik, Refly Harun Laporkan @_ekonkuntadhi dan Rizal Afif yang Mengaku Dibayar Rp7 Juta
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun melaporkan Rizal Afif (28) dan pemilik akun Twitter @_ekonkuntadhi ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik.
Rizal Afif merupakan tersangka kasus penculikan dan pencabulan 12 anak di Jakarta, Bogor dan Tangerang Selatan.
"Ada dua orang yang saya laporkan dalam LP ini, yang pertama si Rizal Afif yang kedua akun @_ekonkuntadhi yang memviralkan itu," ujar Refly kepada wartawan, Kamis, 2 Juni.
Dugaan pencemaran nama baik itu karena Rizal Afif secara tiba-tiba membuat pernyataan yang menyebut dibayar Refly Harun Rp7 juta. Uang itu sebagai upah agar mengaku sebagai narapidana teroris (napiter).
Padahal, Refly menyatakan tak pernah memberikan uang dan mengatur Rizal Afif agar mengaku sebagai napiter. Terlebih, Refly pun baru mengenal sosok Rizal.
"Dituduh ngasih uang, dituduh nyetting. Ya kan lalu kemudian dijelek-jelekin," ungkapnya.
Sehingga, pengakuan Rizal Afif ini sangat merugikannya. Sebab, memenggangu kredibilitasnya sebagai Youtuber.
Baca juga:
- Sejarawan Betawi Buat Petisi Tuntut Anies Ganti Nama JIS Jadi Stadion M. H. Thamrin
- Meet and Greet Pembalap Formula E, Anies Cerita Sulitnya Rencanakan Balapan Akibat Diterpa Pandemi
- Percaya Sirkuit Formula E Kebanggaan Anies Baswedan Bisa Bantu Tambah Pengalaman, Oliver Rowland: Jadi Penyeimbang yang Bagus
- Sahroni Sindir Tak Ada BUMN Sponsori Formula E: Maaf, BUMN Bagian dari Republik Indonesia kan Ya?
"Saya ini kan ibaratnya podcaster dan Youtuber, kepercayaan masyarakat terhadap saya itukan penting. Selain sebagai Youtuber dan podcaster saya juga opinion maker di bidang hukum. Kalau ada seperti ini jutsru akan mengganggu kredibilitas saya," kata Refly.
Ada pun, pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0257/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Kedua terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik dan Pasal 310 KUHP, serta 311 KUHP.