Kemenkumham Jabar Bantah Abi Rizal Afif Si Penculik Anak, Pernah Ditahan di Lapas Gunung Sindur Terkait Terorisme
Ilustrasi Freepik

Bagikan:

JAKARTA – Polres Bogor dan Polres Jakarta Selatan berhasil menangkap Abi Rizal Afif (27) pelaku penculikan anak di Bogor dan Pesanggrahan Jakarta Selatan. Rizal Afif ditangkap saat bersama Kevin, di Kawasan Senayan Jakarta Selatan, Kamis, 12 Mei.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, Rizal Afif telah menculik sebanyak 11 anak dari berbagai daerah. Mulai dari Bogor, Tangerang, hingga Jakarta.

"Kami amankan pelaku dan 10 anak hasil culik di Jakarta. Sementara 1 anak lagi sudah lebih dulu ditemukan," kata Iman kepada wartawan, Kamis, 12 Mei.

Saat menjalani pemeriksaan, Rizal Afif mengaku pernah menjalani hukuman penjara selama tiga kali terkait kasus terorisme di Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Bahkan pelaku juga mengaku pernah mengikuti pelatihan terorisme tujuh bulan di Poso.

"Dari pengakuan tersangka dua kali dipenjara kaitan kasus terorisme dan satu kali kaitan penipuan. Tersangka ini baru saja keluar penjara pada bulan Februari lalu," ungkap Siswo.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mengeluarkan pernyataan terkait kabar Rizal Afif pernah ditahan di Lapas Gunung Sindur.

“Menindaklanjuti berita yang terbit pada hari Kamis, 12 Mei, yakni peristiwa penangkapan tersangka kasus penculikan 12 anak oleh Polres Bogor Abi Rizal Afif yang mengaku seorang residivis dari Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur dengan pidana kasus Terorisme. Terhadap pemberitaan tersebut, kami mengklarifikasi :

1. Bahwa berdasarkan data yang kami miliki dapat kami sampaikan tersangka atas nama Abi Rizal Afif tidak pernah ada dan tidak pernah menjalani pidana di Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur.

2. Kami telah berkoordinasi dengan Polres Bogor ( Kasat Reskrim ) menjelaskan bahwa atas nama tersebut diatas tidak pernah menjadi wbp atau mantan wbp di Lapas Khusus Gunung Sindur .

Demikian klarifikasi yang kami buat, dan kami selalu siap bekerja sama terkait pengungkapan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak kepolisian” begitu keterangan yang dibuat atas nama Mujiarto selaku Kalapas Gunung Sindur, saat diterima VOI, Jumat, 13 Mei.