131 Pedemo UU Ciptaker di Jakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 131 orang sebagai tersangka di balik aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada 8 dan 13 Oktober. Mereka ditetapkan tersangka karena telibat aksi perusakan.

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan, Senin, 19 Oktober.

"Dari sekian tersangka memang mayoritas paling banyak pelajar, di sini ada pelajar, mahasiswa, ada juga pengangguran, pelajar rata-rata anak SMK, di situ ada kelompok anarko," ungkap Nana.

 

Dari hasil penyelidikan mereka terlibat perusakan gedung Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), perusakan mobil di Pejompongan, dan aksi vandalisme. Tapi dari ratusan tersangka itu hanya separuhnya yang ditahan.

"Jadi kalau kemarin hanya 28 orang, sekarang sudah meningkat menjadi 69 orang (ditahan)," kata Nana.

Pasal yang disangkakan terhadap 131 tersangka, yakni Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 218 KUHP tentang melanggar aturan tidak berkerumun, Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap orang dan barang dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.