3 Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Belum Dicopot dari Jabatannya
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/DOK DIVHUMAS POLRI

Bagikan:

JAKARTA - Polri belum mencopot jabatan tiga polisi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. Alasannya, proses penyidikan masih berjalan.

Ketiga anggota polisi yang berstatus tersangka yakni, Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

"Belum (dicopot, red) masih nunggu dulu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Oktober.

Ketiganya belum dicopot dari jabatannya karena proses penyidikan masih berjalan. Selain itu, penyidik bakal memeriksa mereka pada pekan depan.

Terlebih, fokus utama saat ini untuk menyelesaikan kasus kericuhan yang menewaskan 131 orang dengan cepat.

"Karena masih ada pemeriksaan lanjutan minggu depan," kata Dedi.

Dalam penanganan kasus ini, Polri sudah mencopot sembilan anggota polisi. Mereka merupakan komandan kompi, komandan pleton dan komandan batalyon yang melalukan pengamanan saat pertandingan Arema FC melawan Persebaya.

Dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 korban jiwa ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka yakni, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Lalu, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap pihak yang bertanggungjawab dalam rangkaian pertandingan hingga tragedi maut itu terjadi.

Dalam kasus ini, mereka dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.