Bagikan:

JAKARTA - ASN berinisial FM (41) yang membuat status ‘Intel Polri penyusup demo’ ditetapkan sebagai tersangka. FM dijerat dengan pasal menyiarkan kabar bohong alias hoaks.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, AKBP Doni Hadi Santoso dihubungi VOI, Senin, 19 Oktober. 

ASN membuat status di status WhatsApp miliknya. Status ini dibuat saat Polda Kalsel mengamankan demo di Kota Banjarmasiin. 

Unit Resmob Polres Banjarbaru mengamankan FM di tempat kerjanya. Ikut disita handphone Samsung Galaxy Note 9 yang menjadi media mengunggah status ujaran kebencian. 

Demo hari ini di bjm akan damai ketika dikawal TNI namun sbaliknya jika POLRI mk akan rusuh..Kpd adek2ku dan kwn2 sekalian yg demo ht ht penyusup dr imtel berpakaian almamater krn td tmpk terlihat dri polda ada bbrp intel yg membawa almamater patut d duga ini provokasi yg dilakukan oelh mereka utk rusuh,” kata FM dalam postingannya.

FM dalam pemeriksaan awal mengakui dirinya yang menulis dan memposting status WA. Alasannya FM menyampaikan kegelisahan terkait situasi politik yang berkembang.

FM ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi seseorang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan atau dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sedang ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap.