Bagikan:

JAKATA - Personel Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menangkap satu orang diduga tersangka provokator demo anarkis yang menolak UU Cipta Kerja di depan kantor DPRD Kabupaten Batubara.

Dilansir Antara, Minggu, 18 Oktober, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, dalam keterangannya diterima di Medan, Sabtu, mengatakan tersangka yang diringkus ASL (28) warga Desa Bahari Indah, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Provinisi Sumatera Utara.

Ia menyebutkan, tersangka menjadi pemimpin massa aksi dan menyampaikan orasi yang menghasut pengunjuk rasa melakukan tindakan anarkis hingga melukai petugas kepolisian.

Tersangka ditangkap di Jalan Riwayat, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat, 16 Oktober, sekira pukul 15.00 WIB.

"Penyelidikan terus berlanjut terhadap tersangka demo anarkis yang belum tertangkap," kata mantan Wakapolrestabes Medan itu.

 

Sebelumnya, pada aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Batubara,Senin (12/10) yang semula berlangsung tertib, dan akhirnya berubah menjadi anarkis. Massa yang dilarang masuk, berteriak-teriak dan melemparkan batu ke dalam gedung DPRD tersebut.

Namun akhirnya mengenai kepala Kasat Shabara Polres Batubara AKP DP Sinaga, dan mengeluarkan darah.

Pascakejadian tersebut, Polres Batubara juga telah menahan tujuh orang tersangka yakni SUH (44), A (20), F (23), S (23), AG (40), JS (20) dan BDP (20).