Polisi Tetapkan 2 Napi Jadi Tersangka Penyelundupan Sabu dalam Charger HP

TANGERANG  - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan dua orang narapidana sebagai tersangka kasus penyelundupan narkoba jenis sabu melalui charger handphone (HP) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan kedua narapidana yang ditetapkan jadi tersangka tersebut berinisial DL (39) dan KT (39).

Ia menjelaskan pada tanggal 17 Maret 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, pihaknya menerima penyerahan tiga orang, yaitu DL (39), IW (35), dan SD (50) dari Kalapas Cilegon yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Pascapenyerahan tiga orang tersebut, Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pemeriksaan secara intensif, termasuk pihak lain yang terkait dengan penemuan sabu di charger HP," katanya dikutip Antara, Jumat, 20 Mei.

Kemudian, lanjut Shinto, untuk menguji fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, maka pada Kamis (19/5) pihaknya melakukan gelar perkara dan hasilnya dapat menetapkan dua orang tersangka, yaitu DL dan KT.

"KT ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 2019 dengan barang bukti 900 gram sabu di Serang, Banten dan telah mendapat putusan pada 13 Februari 2020 dengan vonis 12 tahun penjara. Sedangkan DL ditangkap Polres Cilegon pada 2021 dengan barang bukti 0,3 gram sabu serta putusan pada Maret 2022 dengan vonis 18 bulan penjara," ujarnya.

Penyelundupan narkoba ke Lapas Cilegon itu berawal IW yang merupakan honorer Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon kedapatan membawa barang bukti sabu yang dimasukkan dalam charger HP berwarna putih yang kemudian dititipkan ke SD.

"IW tidak mengetahui bahwa charger HP tersebut berisi narkoba. SD kemudian dipanggil ke Lapas Cilegon, lalu diinterogasi, SD membenarkan telah menitip charger HP ke IW karena diminta oleh DL seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Cilegon," tuturnya.

Ia mengatakan sabu dalam charger HP dipesan DL kepada KT pada Minggu (15/05) malam sebanyak 5 gram dengan harga Rp4,5 juta, sedangkan KT pesan kepada AP (DPO) dan DP minta bantuan SD untuk menerima barang," tambahnya.

Ia mengungkapkan melihat dari modus upaya penyelundupan sabu dalam charger HP merupakan modus baru yang terungkap berkat ketelitian petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Cilegon.

"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit charger HP warna putih dan 1 paket narkoba berisi sabu seberat 3,16 gram," katanya.

Terhadap tersangka DL dan KT, polisi menerapkan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Memiliki, Menyimpan, Menjual, Membeli, dan Menerima Narkoba Golongan 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Ada pemberatan karena status DL dan KT adalah residivis pada perkara yang sama," kata Shinto.