Lusa, Pemrov DKI Bakal Gelar Hari Bebas Kendaraan Bermotor Terbatas, Ini Syarat Wajib untuk Pengunjung

JAKARTA - Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta akan kembali dilakukan dengan pola terbatas. Pemberlakuan HBKB guna meningkatkan kualitas udara di Jakarta mulai Minggu 22 Mei, sejak pukul 06.00 - 10.00 WIB.

"HBKB terbatas boleh dilakukan hanya untuk kegiatan olahraga. Di lokasi akan kami pastikan tidak ada kegiatan partisipan dan Pedagang Kaki Lima (PKL)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat, 20 Mei.

Syafrin menjelaskan teknis pelaksanaan HBKB terbatas bisa diikuti masyarakat. Namun, para pengunjung diwajibkan untuk scan QR Code PeduliLindungi atau menunjukkan minimal sertifikat vaksin kedua.

Syafrin mengimbau, meski sudah longgar, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

"Seluruh masyarakat pengunjung HBKB yang akan beraktivitas di lokasi pelaksanaan HBKB terbatas agar memenuhi ketentuan - ketentuan yang telah ditetapkan untuk kebaikan bersama," katanya.

Dia juga mengimbau agar masyarakat yang berkunjung ke HBKB tetap membawa masker untuk digunakan ketika suasana sangat ramai.

Adapun pelaksanaan HBKB akan dilakukan di Rute Jalan berikut ini:

1. Jl. Jend. Sudirman – Jl. MH Thamrin

(Patung Arjuna Wijaya s.d. Patung Pemuda Membangun)

2. Jl. Sisingamangaraja (Patung Pemuda Membangun s.d. CSW), Jakarta Selatan

3. Jl. Tomang Raya (Simpang Tomang s.d. Business Hotel Tomang), Jakarta Barat

4. Jl. Danau Sunter Selatan (Simpang Karya Beton s.d. GOR Sunter), Jakarta Utara

5. Jl. Suryo Pranoto (Simpang Harmoni s.d. Simpang RSUD Tarakan), Jakarta Pusat

6. Jl. Pemuda (Simpang Arion s.d. Simpang TU-GAS), Jakarta Timur.

(Rizky Sulistio)