Pemilik Akun @podoradong Ikut Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Demo Omnibus Law
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Total tersangka kini menjadi 9 orang.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tersangka kesembilan adalah Dedy Wahyudi. Penyebaran ujaran kebencian dilakukan melalui beberapa akun media sosial @podoradong.
"Yang bersangkutan ada 5 akun, kemudian juga ada ribuan followernya," ujar Argo kepada wartawan, Kamis, 15 Oktober.
Dalam utasnya, tersangka Dedy menuliskan narasi soal Undang-Undang Cipta Kerja dan pihak Istana. Narasi itu disebut Polri mempengaruhi masyarakat.
"(Unggahan) Bahwa bohong kalau urusan Omnibus Law bukan urusan istana tapi sebuah kesepakatan," kata Argo
Baca juga:
Tersangka Dedy ditangkap di Sumenep, Jawa Timur pada 10 Oktober. Dia disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE soal ujaran kebencian.
Penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2, serta Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait membuat gaduh atau keonaran dengan berita bohong atau hoaks.
"Ancamannya 6 tahun penjara," kata Argo.