Berkas Lengkap, Kejari Dairi Siap Sidangkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

MEDAN - Kejaksaan Negeri Dairi, Sumatera Utara, telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Pakpak Bharat dalam kasus AM, mantan Kepala Desa Pardomuan terkait dugaan korupsi Dana Desa 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp485 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan, ketika dikonfirmasi di Medan, Senin 16 Mei, membenarkan pelimpahan berkas perkara kasus korupsi tersebut.

Yos menyebutkan penyerahan tersangka AM dan barang bukti (tahap 2) ke Kejari Dairi dinyatakan telah lengkap.

"Penyidikan telah selesai dan lengkap," ucapnya dikutip Antara.

Sebelumnya, Polres Pakpak Bharat telah melimpahkan berkas perkara AM mantan Kepala Desa Pardomuan kasus korupsi Dana Desa tahun 2018 sebesar Rp485 juta ke Kejaksaan Negeri Dairi, Selasa Mei.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 dilaksanakan karena penyidikan telah selesai dan dinyatakan sudah lengkap (P21).

Tersangka AM melakukan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat.

Tersangka dikenakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.