Imbas Pencurian Ayam, 2 Warga Baubau Pemilik Badik dan Busur Tanpa Dokumen Dicokok Polisi
SULTENG - Sedikitnya dua orang warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sulteng) yang memiliki senjata tajam tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah diamankan kepolisian.
Kepala Seksi Humas Polres Baubau, Iptu Abdul Rahmat, mengatakan kedua pelaku RL alias bin UD (20), warga Kelurahan Bataraguru Kecamatan Wolio, dan SY (17) penduduk Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau.
"Kedua pelaku diamankan pada Minggu (24 April) sekitar pukul 03.30 Wita," ujarnya, disitat dari Antara.
Ia menjelaskan, kronologis kejadian itu awalnya pada Minggu pukul 03.30 Wita datang warga Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sorawolio melaporkan telah mengamankan tiga orang pemuda yang dicurigai mencuri ayam milik warga setempat.
Laporan tersebut, kata dia, karena warga sering mengalami kehilangan ayam di kampung mereka.
Baca juga:
- Hindari Mudik Lewat Pelabuhan Dwikora Pontianak di Tanggal Ini, Diprediksi Bakal Terjadi Penumpukan
- Mudik Lebaran 2022, Yogyakarta Bakal Sekat Pintu Masuk di Pingit, Gejayan, Wirobrajan Hingga Pojok Beteng Wetan
- Jalur Puncak-Cianjur Mulai Ramai Dilintasi Pemudik Jarak Dekat
- Dear Pemudik, Rencanakan Jadwal Berangkat Mudik Bisa Cegah Kemacetan Hingga Kecelakaan
Dari ketiga pelaku yang diamankan, kata dia, dua orang telah ditemukan membawa senjata tajam jenis badik dan busur, sehingga para pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Sorawolio guna pengusutan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku SY, yakni sebilah senjata tajam jenis pisau beserta sarungnya terbuat dari kayu dengan panjang 45 cm.
Ia mengatakan, saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sorawolio Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut.
"Para pelaku akan di jerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No.12/Drt/1951/LN/No.78 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara," demikian Abdul Rahmat.