RS Swasta Mau Patuhi Tarif Swab Rp900 Ribu, Asal Disubsidi Pemerintah
JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran soal batasan biaya tertinggi tes swab serta pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) sebesar Rp900 ribu bagi masyarakat yang melakukan tes mandiri di semua fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta.
Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Susi Setiawaty menyebut pihaknya akan mematuhi ketentuan tarif baru tes swab mandiri. Namun, ia meminta ada subsidi biaya pembelian reagen tes kit sebagai bahan dasar pemeriksaan.
"Kami mengharapkan ada ketetapan soal harga reagent. Sebab, investasi alat, sumber daya manusia, hingga kit swab kita keluarkan dengan biaya sendiri, bukan hibah atau diberi bantuan," kata Susi saat dihubungi VOI, Selasa, 6 Oktober.
Selain itu, Susi juga meminta pemerintah memberi subsidi atau penetapan tarif maksimal dari harga alat pelindung diri (APD) yang dijual produsen. Hal ini dimaksudkan agar rumah sakit tidak mengalami kerugian saat mengikuti aturan tarif tes swab Rp900 ribu.
Baca juga:
Senada, Ketua Satgas COVID-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban juga memandang biaya tes swab mandiri dengan harga Rp900 ribu sulit untuk diterapkan rumah sakit tanpa mendapat subsidi dari pemerintah.
"Harga Rp900 ribu untuk tes PCR swab mungkin cukup bila reagensia dibantu pemerintah, yaitu untuk reagensi untuk ekstraksi dan reagensia PCR," tutur Zubairi dalam keterangannya.
Dalam perhitungan Zubairi, Rp900 ribu hanya cukup untuk biaya sarana, biaya alat, bahan habis pakai, biaya alat pelindung diri, catridge (khusus TCM), dan pemeliharaan kesehatan.
"Jika tidak ada subsidi dari pemerintah, maka harga swab PCR test semestinya adalah Rp1,2 juta," ungkap Zubairi.
Diberitakan sebelumnya, Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengumumkan, biaya untuk sekali uji usap ditetapkan sebesar Rp900 ribu.
Penetapan ini dilakukan, agar masyarakat bisa mengakses pengujian tersebut di tengah pandemi COVID-19 sambil tetap memperhatikan keadaan fasilitas kesehatan yang mengadakannya.
"Kemenkes bersama BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama batas tertinggi biaya swab dan PCR mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yaitu Rp900 ribu," kata Abdul.
Sebelum penetapan biaya ini diambil, Abdul mengatakan pihaknya sudah melakukan tiga kali pembahasan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan melaksanakan survei serta analisis di berbagai fasilitas kesehatan.
Untuk acuan menentukan harga, dua lembaga ini kemudian menghitung sejumlah hal seperti jasa pelayanan hingga harga alat yang digunakan.
"Kami menghitung komponen biaya yang terdiri atas jasa pelayanan atau SDM. Untuk jasa pelayanan ini tentunya kami menghitung ada jasa dokter, mikrobiologi klinik, kemudian tenaga ekstraksi, jasa pengambilan sampel. Kemudian komponen lainnya adalah bahan habis pakai termasuk di dalamnya adalah APD level 3. Disamping itu, kami menghitung harga reagen, yaitu harga regenekstraksi dan PCRnya sendiri," ujarnya.