Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya mengumumkan harga uji usap COVID-19 di semua fasilitas kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta. Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengumumkan, biaya untuk sekali uji usap ditetapkan sebesar Rp900 ribu.

"Kemenkes bersama BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama batas tertinggi biaya swab dan PCR mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yaitu Rp900 ribu. Ini termasuk biaya pengambilan swab dan sekaligus biaya pemeriksaan terkait PCR. Jadi dua komponen ini total Rp900 ribu," kata Abdul dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 2 September.

Sebelum penetapan biaya ini diambil, Abdul mengatakan pihaknya sudah melakukan tiga kali pembahasan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan melaksanakan survei serta analisis di berbagai fasilitas kesehatan. Untuk acuan menentukan harga, dua lembaga ini kemudian menghitung sejumlah hal seperti jasa pelayanan hingga harga alat yang digunakan.

"Kami menghitung komponen biaya yang terdiri atas jasa pelayanan atau SDM. Untuk jasa pelayanan ini tentunya kami menghitung ada jasa dokter, mikrobiologi klinik, kemudian tenaga ekstraksi, jasa pengambilan sampel. Kemudian komponen lainnya adalah bahan habis pakai termasuk di dalamnya adalah APD level 3. Disamping itu juga kami menghitung harga reagen, yaitu harga regenekstraksi dan PCRnya sendiri," ujarnya.

"Kemudian kami juga menghitung biaya pemakaian listrik, air, telepon, maintenance alat, penyusutan alat, dan  pengelolaan limbah. Itu kami perhitungkan. Komponen terakhir yang kami masukkan adalah biaya adninistrasi yaitu biaya pendaftaran dan biaya pengiriman hasil," imbuhnya.

Adapun penetapan ini dilakukan, agar masyarakat bisa mengakses pengujian tersebut di tengah pandemi COVID-19 sambil tetap memperhatikan keadaan fasilitas kesehatan yang mengadakannya.

Nantinya, harga tersebut juga akan terus dievaluasi secara periodik dan jika diperlukan harganya bisa dibah kembali. "Kami juga meminta Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan dalam pemberlakukan harga swab PCR," tegasnya.

"Setelah rilis ini kami akan tindaklanjuti dengan menerbitkan edaran yang mencantumkan tentang tarif tertinggi yang diedarkan Menkes," tambahnya.

Selain melakukan pengawasan, Dinkes juga akan diminta melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan uji usap mandiri. Jika nantinya dalam pembinaan ada fasilitas kesehatan yang tak mematuhi harga yang telah ditetapkan, maka Kemenkes akan memberikan teguran keras.