Surat Edaran Harga Minimal Uji Usap COVID-19 Belum Keluar, Siapkah Diikuti RS?
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan satuan biaya uju usap atau tes swab COVID-19 sebesar Rp900 ribu di semua fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta. 

Namun, saat ini penetapan harga maksimal uji usap sekaligus pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) belum diterapkan. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati menyebut pihaknya belum mengeluarkan edaran.

"Belum ada surat edaran (terkait penetapan harga tes swab). Tunggu saja," kata Widyawati Dalam pesan singkatnya kepada VOI, Senin, 5 Oktober.

Meski begitu, kata Widyawati, sudah melakukan sosialisasi harga tes swab agar seluruh rumah sakit dapat mempersiapkan penyesuaian harga.

"Hari Jumat lalu sudah sosialisasi," ucap dia.

Terpisah, Humas Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Atom Kadam mengaku pihaknya akan mengikuti standar maksimal harga tes swab COVID-19 yang ditetapkan Kemenkes.

"Pada prinsipnya, Rumah Sakit Fatmawati adalah fasilitas kesehatan milik pemerintah. Apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, kami akan mengikuti dan melaksanakan ketetapan tersebut," ungkap Atom.

Namun, saat ini RSUP Fatmawati masih memakai tarif lama sebelum mendapat surat edaran dari Kemenkes. "Kami masih menunggu surat ketetapan itu," katanya.

VOI juga menanyakan kesiapan penetapan harga tes swab di rumah sakit swasta kepada Ketua Umum Pengurus Asosialsi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Susi Setiawaty. Namun, hingga artikel ini ditulis, Susi belum merespons.

Diberitakan sebelumnya, Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengumumkan, biaya untuk sekali uji usap ditetapkan sebesar Rp900 ribu. 

Penetapan ini dilakukan, agar masyarakat bisa mengakses pengujian tersebut di tengah pandemi COVID-19 sambil tetap memperhatikan keadaan fasilitas kesehatan yang mengadakannya.

"Kemenkes bersama BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama batas tertinggi biaya swab dan PCR mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yaitu Rp900 ribu," kata Abdul.

Sebelum penetapan biaya ini diambil, Abdul mengatakan pihaknya sudah melakukan tiga kali pembahasan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan melaksanakan survei serta analisis di berbagai fasilitas kesehatan. 

Untuk acuan menentukan harga, dua lembaga ini kemudian menghitung sejumlah hal seperti jasa pelayanan hingga harga alat yang digunakan.

"Kami menghitung komponen biaya yang terdiri atas jasa pelayanan atau SDM. Untuk jasa pelayanan ini tentunya kami menghitung ada jasa dokter, mikrobiologi klinik, kemudian tenaga ekstraksi, jasa pengambilan sampel. Kemudian komponen lainnya adalah bahan habis pakai termasuk di dalamnya adalah APD level 3. Disamping itu, kami menghitung harga reagen, yaitu harga regenekstraksi dan PCRnya sendiri," ujarnya.

Dilansir dari era.id, berikut harga tes swab di sejumlah rumah sakit saat ini:

- RS Universitas Indonesia Kinanti

Harga tes swab mandiri: Rp1.675.000.

- RS Mayapada

Harga tes swab: Rp3,5 juta hasil tes keluar 6 jam.

Paket Rp3 Juta, hasil dalam 12 Jam setelah diterima bagian laboratorium

Paket Rp2 Juta, hasil satu hari setelah swab

Paket Rp1,5 Juta, hasil dalam 3 hari

- RS Siloam

Harga tes swab: Rp 2,5 juta dan Rp 3,5 juta

Hasil tes keluar pada hari yang sama untuk paket Rp 3,5 juta.

Paket Rp 2,5 juta keluar sehari setelah tes.

-RS Premier Jatinegara

harga tes swab: Rp3.000.0000 hasil keluar 6 jam

Paket Rp2.000.000 hasil keluar 24 jam