JAKARTA - Pemerintah bakal mengatur batasan harga uji usap atau swab test di fasilitas kesehatan swasta. Hal ini dilakukan agar fasilitas kesehatan swasta tersebut tidak mematok harga yang terlalu tinggi bagi masyarakat yang akan melaksanakan pengujian tersebut secara mandiri.
"Untuk masyarakat yang melakukan tes secara mandiri di fasilitas kesehatan swasta kami juga akan segera melakukan pengaturan terhadap harga agar tidak terlalu tinggi sehingga menyebabkan keberatan dari masyarakat," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 18 Agustus.
Dia mengatakan, uji usap atau swab test ini sebenarnya juga ditujukan untuk melaksanakan penelusuran kontak terhadap penyebaran COVID-19. Apalagi, saat ini tes cepat atau rapid test belum akurat untuk mendeteksi virus tersebut.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Wiku menegaskan uji usap bagi pasien yang terjangkit COVID-19 tidak dipungut biaya. Asalkan, pengujiannya dilakukan dengan menggunakan fasilitas kesehatan yang jadi rujukan pemerintah.
"Test swab pada prinsipnya apabila pada pasien dan dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan pemerintah, maka test swab tersebut adalah gratis. Demikian juga dalam konteksnya kontak tracing, apabila dilakukan testing terhadap swabnya akan menjadi tanggungan pemerintah," tegasnya.
Diketahui, harga uji usap di sejumlah fasilitas kesehatan swasta memang sempat mendapat sorotan. Untuk satu kali pengujian dengan metode ini, masyarakat harus merogoh kocek hingga Rp1 juta hingga Rp2 juta.
Sementara biaya pemeriksaan melalui uji cepat atau rapid test memang lebih murah. Rata-rata, per orang hanya perlu mengeluarkan biaya sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu sekali pemeriksaan.