DPR Nilai Penting Digitaliasi Sistem Tahapan Pemilu 2024
JAKARTA - Ketua Komisi DPR Ahmad Doli Kurnia memandang penting sistem digital dalam tahapan Pemilihan Umum Serentak 2024. Menurutnya, digitalisasi dalam pesta demokrasi membuat membuat penyelenggaraanya menjadi sederhana dan mudah.
"Prinsipnya, kami ingin pemilu ke depan semakin memudahkan untuk kita semua, termasuk pemilih. Salah satu yang digunakan adalah penggunaan sistem teknologi, sehingga muncul gagasan untuk menggunakan digitalisasi," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 4 April.
Dia menilai dalam digitalisasi pemilu atau e-election terdapat hal yang harus diperhatikan, antara lain rekap elektronik (e-rekap) dan pemungutan suara secara elektronik (e-voting).
Penggunaan sistem e-voting, menurutnya, memang harus hati-hati karena sistem tersebut sudah tidak digunakan di sejumlah negara karena rawan dimanipulasi oleh peretas.
"Saya skeptis tentang e-voting, karena mungkin ada sistem lain untuk pemungutan suara yang aman, lebih bisa dipertanggungjawabkan untuk menghasilkan suara rakyat sebagai hasil akhir pemilu," ujar dia, melansir Antara.
Sementara itu, terkait penggunaan e-rekap, lanjutnya, sistem itu sudah pernah dilakukan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, namun masih perlu dievaluasi untuk mengetahui kekurangannya.
Baca juga:
- Ketika Wacana Tiga Periode Jadi Boomerang Terhadap Jokowi, Penilaian Masyarakat Memburuk
- Jubir Luhut Bantah Kehadiran Bosnya di Silatnas APDESI untuk Mobilisasi Dukungan Jokowi Tiga Periode: Itu Spontanitas
- Pakar Hukum UGM: Ubah Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode Pantas Dicap Teroris Konstitusi!
- Ternyata Aktivis Eks HTI dan FPI Bergerak Senyap, Menag Perintahkan Banser dan GP Ansor Bersiaga
Dia menegaskan Komisi II DPR mempersiapkan diri dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurutnya, Komisi II DPR sudah berbicara dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa pihaknya menjalankan tugas sesuai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) yang telah diatur peraturan perundang-undangan itu.