Pasha Ungu Diangkat jadi Pelaksana Tugas Wali Kota Palu
JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengangkat Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu menjadi Pelaksana Tugas Wali Kota Palu menggantikan Hidayat yang sedang melaksanakan cuti karena mengikuti Pilkada Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulteng, yang menggantikan sementara posisi pak Hidayat sebagai Wali Kota Palu adalah bapak Sigit Purnomo Said untuk menjalankan roda pemerintahan hingga masa kampanye selesai," kata Kepala Bagian Humas Kota Palu Goenawan di Palu, Sabtu, 26 September.
Hidayat mengambil cuti selama 69 hari terhitung mulai 26 September hingga 5 Desember mendatang, karena sedang mengikuti tahapan kampanye pada kontestasi pilkada Palu dengan pasangannya Habsa Yanti Ponulele.
Dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 24 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 ayat 4 ditegaskan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani tahanan, atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah.
Menurut Goenawan, dalam menjalankan tugas sebagai kepala pemerintahan di jajaran Pemkot Palu, Sigit Purnomo menjalankan kebijakan yang sudah diterapkan sebelumnya seperti yang tertuang dalam visi dan misi menjadikan Palu kota jasa, beradat, berbudaya dilandasi iman dan taqwa.
Baca juga:
Dalam SK gubernur itu juga tertuang pelaksanaan pengambilan kebijakan dalam hal-hal yang bersifat strategis seperti aspek keuangan, kelembagaan, personel dan perizinan serta kebijakan strategis lainnya, pelaksana tugas wali kota perlu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri.
"Lalu dalam poin selanjutnya, setelah masa cuti di luar tanggungan negara selesai, maka wakil wali kota melaporkan pelaksanaan tugas kepada wali kota," kata dia menambahkan.
Pada kontestasi pilkada Sulteng, Sigit Purnomo sempat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur berpasangan dengan Anwar Hafid, namun jumlah dukungan partai kepada mereka hanya mendapat tujuh kursi, dari minimal sembilan kursi yang dipersyaratkan di provinsi tersebut.