Mobil Daihatsu Ayla Putih yang Hilang di Kota Serang Ditemukan di Jonggol Berkat GPS Tracker
SERANG KOTA - Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serang Kota berhasil menangkap pelaku pencurian mobil Daihatsu Ayla nomor polisi A 1445 KJ milik korban AHM (41) yang sedang diparkir di Magersari, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang Kota.
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kawasan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 16 Maret.
“Pelaku AH berhasil diringkus tidak jauh dari rumahnya di Desa Sukamanah Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor Jawa Barat," ujar Maruli Ahiles Hutapea dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Maret.
Maruli menambahkan, pelaku sengaja datang dari Bogor ke Serang hanya untuk mencuri mobil.
"Pelaku sengaja datang dari Bogor ke Kota Serang melakukan pemantauan untuk mencari target mobil yang dapat dicurinya," tambahnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Serang Ipda Irwan mengatakan bahwa mobil yang dicuri adalah mobil rental.
Baca juga:
- Sadis! Anak Perempuan 7 Tahun Digorok Ibu di Hadapan Kakak dan Adiknya Dalam Kamar yang Terkunci
- Ternyata Rumah Elit di Pulomas Tempat Satu Keluarga Tewas Kesetrum Dalam Tahap Renovasi, Puslabfor Mabes Polri Turun Tangan
- Kondisi Empat Jasad Satu keluarga Saling Menempel akibat Kesetrum Mesin Pemanas Air di Perumahan Elit Pulomas
- Pengasuh Bayi yang Tewas Kesetrum Mesin Pemanas Air di Perumahan Elit Pulomas Dibawa Pulang ke Wonogiri
“Dari keterangan pemilik kendaraan bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil rental, dimana pelaku mencuri saat mobil diparkir di depan rumah penyewa yang ada di lingkungan Magersari," ucap Ipda Irwan.
Pihak kepolisia yang mendapat laporan dari korban segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan mobil korban melalui teknologi GPS tracker.
“Keberadaan mobil diketahui berdasarkan GPS yang terpasang pada mobil tersebut. Dan lokasinya ada di Jonggol. Berdasarkan informasi tersebut tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku AH (40) beserta barang bukti mobil Daihatsu Ayla dan sebelas kunci leter T," tutur Ipda Irwan.
Atas perbuatannya pelaku AH (40) dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.