Kesal Kehilangan Order, Ojol Siram Wajah Pelanggannya dengan Air Aki
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pengemudi ojek online (ojol) yang menyiram kepala dan wajah penumpangnya dengan air aki (Accu) di kawasan Kebon Jeruk.
Pengemudi ojek berinisial BJ (61) itu ditangkap di kediamannya di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
"Pelaku merupakan seorang 'driver online' dan korbannya seorang wanita merupakan mantan pelanggan ojeknya," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa, 15 Maret.
Slamet mengatakan, penyiraman air aki disebabkan pelaku tidak terima penumpangnya yang berinisial MD (32) berhenti berlangganan. Padahal, MD sudah menjadi pelanggan tetap BJ sejak tahun 2000.
Karena kesal, Rabu 9 Maret, BJ menghampiri MD ke tempat kerjanya lantaran tidak terima diberhentikan secara sepihak. Namun demikian, MD menolak ditemui.
Pelaku sudah mempersiapkan air aki saat menunggu MD di dekat kantornya di kawasan Kedoya Selatan.
Baca juga:
- Teroris yang Ditangkap di Tangerang Ternyata Staf Analisa Alat Mesin di Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang
- Densus 88 Beraksi, Tangkap Teroris JI di Samawa Village Tangerang
- Ketua IDI Sukoharjo Sampaikan Pesan: Keluarga Dokter Sunardi Sudah Ikhlas dan Tidak Perpanjang Masalah
- Densus 88 akan Penuhi Panggilan Komnas HAM Besok terkait Tembak Mati Dokter Sunardi, Bawa Bukti CCTV hingga Keterangan Saksi
Tepat pukul 07.25 WIB, BJ menghampiri MD yang sedang berjalan dan langsung menyiram kepalanya dengan air aki.
"Pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan penyiraman," kata Slamet.
Dengan luka di wajah akibat disiram air aki, MD melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kebon Jeruk. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung menangkap BJ di rumahnya pada pukul 20.00 WIB.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," kata Kapolsek Kebon Jeruk.