Deretan Aset Indra Kenz dan Doni Salmanan yang Diduga Hasil Kejahatan

JAKARTA - Proses penelusuran aset Indra Kens dan Doni Salmanan di kasus dugaan penipuan dengan modus Binomo dan Quotex sudah mulai dilakukan. Sejumlah kendaraan dan rumah mewah pun telah disita.

Dari pendataan sementara, aset milik dua Crazy Rich itu mencapai puluhan hingga ratusan miliar.

Khusus untuk Indra Kenz, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, dari data yang ada asetnya mencapai Rp100 miliar.

"Betul, untuk sementara aset yang terdata (mencapai Rp100 miliar, red)," ujar Gatot, Jumat, 11 Maret.

Dari nominal aset Indra Kenz itupun terbagi menjadi dua pengelompokan. Pertama, aset yang sudah disita oleh penyidik berupa dua unit mobil mewah dengan merek Ferarri dan Tesla.

Ada juga aset tanah dan bangunan berupa dua rumah mewah yang berada di Deli Serdang, Sumatera Utara. Serta, sembilan rekening milik Indra Kenz.

"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp43,5 miliar," kata Gatot

Kemudian, ada aset yang akan disita. Ada pun aset itu berupa lima unit kendaraan serta dua jam tangan.

"Nilai total aset yang akan disita sebanyak Rp 57,2 miliar," kata Gatot.

Sehingga, dengan penjumlahan dua pengelompokan aset itu, nominalnya mencapai Rp100,7 miliar.

Sementara untuk aset milik Doni Salmanan belum secara rinci nominalnya. Tetapi, tercatat rumah, mobil, dan motor gede (moge) telah disita.

Kasubdit I Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyatakan aset-aset itu disita di wilayah Bandung.

"Dua rumah kita sita," kata Reinhard.

Kemudian, ada juga beberapa mobil milik Doni Salmanan yang disita. Satu di antaranya mobil mewah Porsche berwarna biru muda.

Penyidik juga menyita belasan moge milik Doni Salmanan. Tetapi, untuk jumlah dan mobilnya secara pasti dari aset-aset itu belum bisa dipastikan .

"Detil menyusul ada beberapa mobil, belasan motor," kata Reinhard.

Sebagai informasi, Doni Salmanan dan Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok binary option dengan platform Binomo dan Quotex.

Dalam kasus itu, mereka dipersangkakan dengan pasal ITE, Penipuan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang. Sehingga, kedua terancam pidana 20 tahun penjara.