Bareskrim Harap Penerima Aliran Dana Indra Kenz Segera Lapor, Sebelum Dapat Konsekuensi Hukum
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri sudah memiliki data daftar penerima aliran dana yang disinyalir dari hasil kejahatan dari tersangka Indra Kenz. Polri sendiri bakal memanggil pihak-pihak yang ada di daftar tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
"(Penerima aliran dana Indra Kenz) itu sudah didata dan akan dilakukan pemanggilan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dihubungi, Minggu, 13 Maret.
Gatot sendiri tidak membongkar daftar nama siapa saja yang menerima aliran dana tersebut. Namun, dia mengimbau masyarakat yang merasa pernah menerima aliran dana tersebut untuk lebih dulu melaporkannya ke Bareskrim Polri.
"Kemarin ada imbauan lebih baik yang merasa menerima melapor dulu sebelum nanti dapat konsekuensi hukum," beber Gatot.
Baca juga:
- Kabar Baik untuk Korban Binomo dan Quotex, LPSK Siap Fasilitasi Restitusi Penilaian Ganti Rugi
- Bank Jago Milik Konglomerat Jerry Ng dan Patrick Walujo Raup Laba Rp86 Miliar setelah Sebelumnya Rugi190 Miliar
- Pengguna Gojek, GoPay, dan Bibit Bisa Ikut Rasakan Layanan Digital Syariah Bank Jago Milik Konglomerat Jerry Ng dan Patrick Walujo
- Siapa Konglomerat Jerry Ng Bankir Kawakan yang Punya Harta Rp45 Triliun dan Pernah jadi Anak Buah Taipan Djarum Hartono Bersaudara
Sekadar informasi, Indra Kenz terseret dalam sengkarut kasus Binomo lantaran kerap mempromosikan aplikasi tersebut. Dalam konten Youtubenya, Indra Kenz pernah menyebut jika aplikasi Binomo legal di Indonesia dan dirinya juga sudah meralat informasi tersebut.
Bareskrim Polri sendiri juga sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Tak sampai disitu, Bareskrim juga tengah mendalami aset maupun aliran dana dari Indra Kenz untuk dilakukan penyitaan.