Dokter SU Ditembak Densus 88 karena Melawan dan Membahayakan Warga, Polri: Dia Tersangka Terorisme, dan Sesuai Aturan

JAKARTA - Polri menyatakan dokter berinisial SU (54) yang tewas dalam rangkaian penindakan Densus 88 Antiteror bukalah terduga teroris. Melainkan telah berstatus sebagai tersangka.

"Sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme bukan terduga," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 11 Maret.

Penetapan tersangka terhadap pria asal Sukoharjo itu karena keterlibatannya dalam kelompok teroris. Dia disebut merupakan anggota organisasi jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) hingga penasehat amir atau ketua kelompok.

"Beberapa keterlibatan antara lain selaku anggota organisasi teroris JI, kedua pernah menjabat sebagai Amir Khidmat, ketiga deputi dakwah dan informasi, sebagai penasihat amir organisasi teroris JI, penanggung jawab Hilal Ahmar Society," ungkap Ramadhan.

Selain status, Ramadhan pun menyinggung soal alasan di balik tindakan tegas terukur yang dilakukan anggota Densus 88. SU dianggap melakukan perlawanan hingga membahayakan nyawa masyarakat.

Bentuk perlawanan dengan mencoba menabrak anggota Densus 88 dengan mobil yang dikendarainya. Bahkan, berkendara secara tak beraturan dengan tujuan menjatuhkan anggota yang berada di bagian belakang mobil.

"Tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyang setir ke kiri kanan atau zigzag yang tujuannya untuk menjatuhkan petugas," kata Ramadhan.

Selain itu, SU juga menabrak kendaraan yang melintas di sekitar lokasi. Dengan alasan itulah, petugas memutuskan memberikan tembakan tegas terukur.

Keputusan anggota Densus 88 memberikan tindakan tegas terukur, lanjut Ramadhan, telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Terlebih, dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 1 tahun 2009 pun tindakan anggota Densus sudah dianggap benar. Di mana, tindakan tegas terukur bisa dilakukan jika tersangka membahayakan masyarakat dan petugas.

"Melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri," katanya.

"Tindakan ini juga sudah sesuai Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri," sambung Ramadhan.

Ada pun, SU tewas usai ditembak Densus 88 Antiteror dalam rangkaian proses penangkapan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, 9 Maret.

Dalam penindakan itu, SU yang disebut berprofesi sebagai dokter mengalami luka tembak di bagian punggung atas dan bagian pinggul kanan.