KPK Jebloskan Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jaksa eksekutornya menjebloskan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Dia akan menjalani masa hukuman selama 3,5 tahun karena menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan eksekusi tersebut dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan pada Senin, 7 Maret kemarin.

"Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Azis Syamsuddin," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Maret.

Ali menyebut eksekusi tersebut didasari Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022.

Selanjutnya, Azis akan menjalani masa hukumannya dan diharuskan membayar denda sebesar Rp250 juta yang sudah dibayarkan secara lunas melalui rekening penampungan KPK.

"M. Azis Syamsuddin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK. Jaksa Eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari aset recovery perkara tindak pidana korupsi," ungkap Ali.

Nantinya, setelah bebas, Azis akan menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama empat tahun terhitung. Hukuman ini baru berjalan sejak mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu selesai menjalani pidana pokok.

Diberitakan sebelumnya, Azis terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Tujuannya untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado di Lampung Tengah.

Atas perbuatannya, dia divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, hak politik Azis juga dicabut selama empat tahun terhitung sejak dia selesai menjalani masa tahanan.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Azis divonis empat tahun dan dua bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.