Dua Pelaku Mutilasi Rinaldi Harley Terancam Hukuman Mati

JAKARTA - Laeli Atik Supriyatin dan Djumadil Al Fajar, pasangan kekasih pembunuh Rinaldi Harley Wismanu dijerat dengan pasal berlapis. Mereka bisa diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, dalam perkara pembunuhan sadis dengan cara mutilasi, penyidik menyangkakan kedua pelaku dengan Pasal 340, 338 dan 365 KUHP.

"Untuk penerapan pasal, mereka dikenakan pasal 340 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ucap Nana kepada wartawan, Kamis, 17 September.

Disangkakannya Pasal 340 KUHP karena aksi pembunuhan ini direncanakan. Kemudian, Pasal 338 KUHP tekait pembunuhan yang dilakukannya. Sementara Pasal 365 KUHP disangkakan atas pencurian yang mereka lakukan.

Adapun perkara mutilasi ini berawal dari informasi yang diterima polisi soal penemuan mayat di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Laporan ini diterima polisi pada tanggal 9 September. 

Mayat dengan kondisi terpotong-potong itu ditemukan terbungkus kantong kresek yang berada di dalam koper. Diduga mayat itu sudah tersimpan di dalam koper selama beberapa hari.

Identitas mayat itu diketahui sebagai Rinaldi Harley Wismanu berdasarkan hasil autopsi. Proses autopsi dilakukan karena ciri-ciri korban mirip dengan seseorang yang dilaporkan hilang pada 12 September lalu.

Rinaldi Harley Wismanu merupakan karyawan PT Jaya Obayashi. Dia menduduki jabatan sebagai Human Resource and General Affair