Usai Lewati Proses Audit, Sejumlah Aparatur Desa di Nagan Raya Aceh Kembalikan Dana Desa Rp1 Miliar
ACEH - Sejumlah aparatur desa di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh hingga awal Maret 2022 telah mengembalikan temuan kerugian keuangan negara ke kas daerah setempat lebih dari Rp1,09 miliar.
"Temuan yang dikembalikan ini merupakan hasil audit keuangan dana desa sumber anggaran tahun 2021," kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Nagan Raya Teuku Zeddy Surachman di Suka Makmue, Provinsi Aceh, Antara, Rabu, 2 Maret.
Teuku Zeddy menyebutkan jumlah temuan hasil audit dana desa di Kabupaten Nagan Raya pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp1.147.798.695,00.
Adapun dana desa yang sudah ditindaklanjuti untuk dikembalikan ke kas daerah, kata dia, sebesar Rp1.096.444.482,00.
"Hingga kini, total temuan yang masih ditindaklanjuti untuk dikembalikan tersisa sebesar Rp51.354.213,00," kata Teuku Zeddy Surachman menambahkan.
Dijelaskan, temuan tersebut didasarkan pada hasil audit yang dilakukan terhadap pengelolaan dana desa, di antaranya kesalahan administrasi, tidak adanya bukti pengeluaran keuangan yang sah, belum disetorkan pajak, serta sejumlah temuan lainnya
Baca juga:
- Dua Tahun Pandemi COVID-19 Indonesia: Tracing Kasus Masih Lemah
- Tegas Hadapi Pengunjuk Rasa Anti-vaksin, Polisi Selandia Baru Bongkar Perkemahan dan Derek Kendaraan
- 2 Maret Pasien COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran Berkurang 98 Orang
- Fadli Zon: Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Jadikan Masyarakat Sebagai Sapi Perah
Agar tidak lagi terjadi temuan serupa pada tahun berikutnya, Inspektorat Kabupaten Nagan Raya mengimbau seluruh aparatur desa agar dapat mengelola keuangan desa berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta pelaksanaannya dengan tertib dan disiplin anggaran.