Bagikan:

SUKA MAKMUE - Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Aceh,  melakukan penyelidikan dugaan pemotongan dana desa di Kecamatan Darul Makmur pada tahun anggaran 2020  sebesar Rp280 juta.

“Kasus ini sedang kita selidiki,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya AKP Machfud di Suka Makmue dilansir ANTARA, Kamis, 2 Maret.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut mulai dilakukan penyelidikan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari salah seorang aparatur desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Adapun jumlah dana desa yang diduga telah dilakukan pemotongan sebesar Rp7 juta dengan jumlah desa dipotong sebanyak 40 desa.

Machfud menjelaskan dugaan pemotongan dana desa yang mencapai Rp280 juta tersebut diduga dilakukan seorang oknum camat di daerah tersebut.

“Belum diketahui secara pasti untuk apa pemotongan dana tersebut dilakukan, yang pasti aparat desa mengaku memang ada pemotongan dana desa,” kata Machfud.

Dia menjelaskan pelaporan kepada kepolisian tersebut setelah aparatur desa tidak mengetahui kemana dana desa yang dipotong tersebut dipergunakan sehingga  pemotongan tersebut dilaporkan ke Polres Nagan Raya.

Menurutnya, penyelidikan yang dilakukan polisi untuk memastikan ada-tidaknya tindak pidana korupsi.