JAKARTA - Penyidik Polres Nagan Raya Provinsi Aceh menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sebuah proyek pembangunan di daerah itu dengan total kerugian di atas Rp1 miliar.
“Sesuai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, ditemukan ada indikasi kerugian keuangan negara di atas Rp1 miliar,” kata Kapolres Nagan Raya Provinsi Aceh AKBP Risno SIK di Suka Makmue, dilansir Antara, Minggu, 10 Januari.
Menurutnya, penyelidikan terkait kasus tersebut sudah dimulai sejak tahun 2020 lalu dan saat ini status penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Meski belum bersedia menjelaskan proyek apa yang sedang diusut tersebut, Risno menjelaskan kasus tersebut sudah dilakukan gelar perkara di Mapolda Aceh di Banda Aceh beberapa pekan lalu.
Ia juga menegaskan dalam waktu dekat polisi akan menggelar konferensi pers ke awak media setelah menetapkan status tersangka dalam perkara yang sedang diusut tersebut.
“Nanti kami akan undang teman-teman wartawan untuk meliput saat kita ekpose,” kata Risno menambahkan.
BACA JUGA:
Ia juga menegaskan pada tahun 2021 ini pihaknya akan memprioritaskan penegakan hukum di bidang penindakan tindak pidana korupsi, sebagai upaya untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara sekaligus memastikan pembangunan di daerah berjalan lancar, tuturnya.