Jumlah RT Berstatus Zona Merah di Jakbar Bertambah Jadi 90 Titik
JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Barat mencatat jumlah lingkungan rukun tetangga (RT) yang berstatus zona merah COVID-19 di wilayah tersebut meningkat kembali dari 54 lokasi menjadi 90 lokasi.
"Ada 90 RT zona merah se-Jakarta Barat," ujar Kasie Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Arum Ambarsari saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 23 Februari.
Dari data yang diberikan Arum, lingkungan RT yang menjadi zona merah itu tersebar pada empat kelurahan, yakni Kalideres, Cengkareng, Kebon Jeruk, dan Pal Merah.
Kalideres menjadi kecamatan dengan jumlah RT zona merah tertinggi, yakni 57 lokasi dan Pal Merah merupakan wilayah zona merah terendah yang mencapai tujuh lokasi.
Baca juga:
Arum mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil beberapa kebijakan guna mengatasi lingkungan berstatus zona merah itu, seperti pengetatan protokol kesehatan hingga menerapkan "micro lockdown", serta pelacakan yang terpapar COVID-19 di lokasi tersebut.
Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah tersebut. Dia berharap beberapa upaya itu berguna untuk menahan lonjakan kasus COVID-19.
Saat ini, kasus aktif COVID-19 di Jakarta Barat tercatat mencapai 9.191 pasien. Kecamatan Tambora menjadi wilayah penyumbang kasus aktif terbanyak dengan temuan 641 pasien.
Sedangkan, Kecamatan Pal Merah menjadi wilayah penyumbang pasien COVID-19 terendah mencapai 35 pasien.
Pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit sebanyak 1.187 orang dan yang menjalani isolasi mandiri mencapai 8.004 orang.