Kapolri Terbitkan Surat Perintah Soal Pencegahan Klaster COVID-19 di Pilkada 2020

JAKARTA - Kapolri Idham Azis mengeluarkan perintah soal pengamanan saat berlangsungnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, terutama dalam penerapan protokol kesehatan di masa pendemi COVID-19.

Perintah itu tertuang pada Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020 untuk memperkuat upaya pencegahan agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.

Kabaharkam Polri sekaligus Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan COVID-19, Komjen Agus Andrianto mengatakan, pengamanan di masa pandemi sangatlah penting. Terlebih pada proses pilkada hampir memasuki tahapan penetapan pasangan calon (Paslon) dan kampanye yang bisa mengundang keramaian.

"Kedua tahapan tersebut akan menyebabkan interaksi masyarakat secara langsung antara penyelenggara Pilkada, peserta Pilkada, dan masyarakat pemilih yang berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru COVID-19. Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya," ucap Agus dalam keterangannya, Rabu, 9 September.

Dalam perintah Kapolri tersebut, seluruh jajarannya juga diminta untuk tetap berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pengamanan. Sehingga, proses Pilkada diharapkan bakal berjalan lancar.

"Bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, Pemda, TNI, dan stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini agar berjalan dengan aman, damai, dan sejuk, serta aman COVID-19," kata dia.

Selain itu, perintah Kapolri menegaskan agar seluruh personel yang disiagakan dalam pengamanan pilkada memahami betul aturan Komisi Pemulihan Umum (KPU) soal pembatasan peserta kampanye. Sehingga, dapat mengantisipasi terjadinya penularan COVID-19.

"Mempelajari dan memahami peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020 khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye (Rapat Umum maksimal 100 orang, Ratas maksimal 50 orang, debat maksimal 50 orang)," ungkap Agus.

Selanjutnya, anggota Polri yang terlibat dalam pengamanan juga diperintahkan melakukan penggalangan dengan seluruh paslon gubernur, wali kota, bupati, dan Parpol. Tujuanya untuk mendeklarasikan komitmen mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada Tahun 2020.

Tak hanya itu, sosialisasi penerapan protokol Kesehatan juga akan secara masif. Berapa cara yang dilakukan dengan melibatkan influencer, youtuber, artis, tokoh masyarakat, tokoh agama.

Terakhir, pada perintah Kapolri juga tertulis untuk mencegah adanya hoaks dan hal lainnya yang dapat menggagu proses Pilkada 2020.

"Meningkatkan pelaksanaan patroli cyber dalam mencegah penyebaran hoaks, black campaign, hate speech, dan pelanggaran lainnya. Mengingat di masa pandemi ini penggunaan teknologi informasi sebagai media kampanye akan meningkat," tandas dia.