Langkah Polri Mengamankan Proses Pilkada Serentak 2020
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Aziz memerintahkan seluruh jajarannya untuk menggelar Operasi Mantap Praja 2020. Perintah itu terkait dengan tahap pendaftaran calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.

Perintah ini tertuang dalam Surat Telgram Rahasia (STR) Nomor 387/VI/OPS/13/2020, tertanggal 30 Juni 2020.

"Tentunya dalam hal ini Polri khususnya Polda dan Polres jajaran sudah menyiapkan diri demi suksesnya dan kelancaran pengamanan Pilkada Serentak 2020," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa, 1 September.

Operasi Mantap Praja, kata Awi, bakal mulai dilaksankan pada 3 September. Dalam kegiatan itu, Kapolri kata Awi meminta untuk menyoroti soal protokol kesehatan. Sebab, Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19.

"Kapolri juga telah memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk selalu siap menghadapi situasi apapun dalam menyukseskan Pilkada serentak 2020," kata Awi.

Dalam pengamanan Pilkada serentak 2020, Polri sudah menetapkan standar personel yang dilibatkan. Nantinya, jumlah personel akan disesuaikan dengan tingkat kerawanan dan kebutuhan dari masing-masing wilayah.

Sekadar informasi, pada tahap pendaftaran pasangan calon dan tahap penetapan pengundian nomor urut dan deklarasi, jumlah personel yang akan dilibatkan minimal sepertiga dari kekuatan operasi. Kemudian, untuk tahap kampanye, personel yang disiagakan setengah dari kekuatan operasi.

Selanjutnya, pada tahap masa tenang, personel yang dilibatkan minimal seperlima dari kekuatan operasi. Tahap pemungutan suara, minimal penugasan dua pertiga kekuatan operasi.

Sementara, untuk tahap penghitungan suara, minimal satu perenam kekuatan operasi. Tahap penetapan calon terpilih, minimal personel yang disiagakan sepertiga dari kekuatan operasi.

Pada tahap pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), minimal penugasan satu perenam kekuatan operasi. Terakhir, pada tahap pelantikan, minimal penugasan sepertiga kekuatan operasi.