Terungkap! Indra Kenz dan Afiliator di Kasus Dugaan Penipuan Binomo Janjikan Keuntungan 80-85 Persen
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah rampung memeriksa 8 pelapor kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Hasil pemeriksaan, pihak terlapor disebut menjanjikan keuntungan hingga 85 persen.
"Menjanjikan keuntungan sebesar 80 sampai 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis, 10 Februari.
Pihak terlapor dalam kasus ini yakni para afiliator. Di mana, salah satunya Indra Kesuma alias Indra Kenz. Selain itu, dari hasil pemeriksaan para pelapor pun aksi dugaan penipuan ini dilakukan pada April 2020. Para afiliator menggunakan media sosial untuk mempromosikan aplikasi trading Binomo.
Terlebih, para afiliator juga di media sosial menyebut Binomo sudah legal di Indonesia.
"Modusnya beragam salah satunya adalah dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor IK dan kawan-kawan melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo (Binary Option)," kata Whisnu.
"Bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia bukti dalam YouTube terlapor dan juga terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provitnya," sambungnya.
Delapan orang melaporkan aplikasi trading Binomo ke Bareskrim Polri. Mereka mengalami kerugian masing-masing ratusan juta. Jika ditotal kerugiannya mencapai Rp2,4 miliar
Baca juga:
- Kasus Dugaan Penipuan Binomo Mulai Dilidik, Bareskrim Periksa Pelapor
- Dikaitkan dengan Investasi Ilegal Binomo, BRI: Tidak Ada Ikatan Kerja Sama, Nasabah Harap Hati-Hati
- Bareskrim Sebut Kasus Dugaan Penipuan Binomo Masih Lidik
- PDIP Duga Jakpro Kongkalikong Menangkan Jaya Konstruksi Sebagai Pemenang Tender Formula E, Ini Alasannya
Tak hanya, aplikasi Binomo yang dilaporkan. Sebab, sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut mempromosikan platform trading itu ikut dilaporkan. Pelaporan teregistrasi dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Dalam pelaporan itu, aplikasi trading Binomo diduga melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).