JAKARTA - Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan aplikasi trading Binomo. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa pihak pelapor.
"Pelapor dulu (diperiksa, red) hari ini," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada VOI, Kamis, 10 Februari.
Meski demikian, Whisnu tak merinci jumlah para pelapor yang diperiksa. Hanya disampaikan, pemeriksaan ini merupakan langkah awal penanganan kasus tersebut.
Usai mendengarkan keterangan para pelapor, tim penyelidik pun akan segera menjadwalkan pemeriksaan saksi. Sehingga, kasus ini akan semakin terang benderang.
"Nanti setelah periksa korban baru periksa saksi-saksinya," kata Whisnu.
Delapan orang melaporkan aplikasi trading Binomo ke Bareskrim Polri. Mereka mengalami kerugian masing-masing ratusan juta. Jika ditotal kerugiannya mencapai Rp2,4 miliar.
BACA JUGA:
Tak hanya, aplikasi Binomo yang dilaporkan. Sebab, sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut mempromosikan platform trading itu ikut dilaporkan. Pelaporan teregistrasi dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM
Dalam pelaporan itu, aplikasi trading Binomo diduga melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).