Polres Jakarta Barat Berlakukan CFN di 8 Lokasi, Pelanggar akan Ditindak Tegas
JAKARTA – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diberlakukan, Polres Metro Jakarta Barat memberlakukan malam tanpa kerumunan (Crowd Free Night/CFN) di delapan lokasi.
"Ada 8 titik yang akan kita berlakukan CFN," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo, mengutip Antara, Senin 7 Februari.
Ady Wibowo mengatakan, delapan lokasi CFN yakni, Taman Sari di kawasan Kota Tua, Kembangan di CNI, Tambora di Jalan KH Moch Mansyur, Tanjung Duren di Jalan Kyai Tapa, Cengkareng di Sedayu Mall dan kawasan Ruko Palem Lestari.
Selain itu di Palmerah di Komplek Pajak Jalan Bhakti 6 Kelurahan Kemanggisan, Kebon Jeruk di Green Vill dan Kalideres di Daan Mogot Mall.
Baca juga:
- Setelah Pungli Dibereskan, Kini Dua Pengelola di Pasar Lama Saling Rebutan Lahan
- Ternyata Pria Dipiting Anggota TNI di Depok, ODGJ yang Suka Ancam Warga Pakai Pisau
- Komplotan Pencuri AC Minimarket Berhasil Ditangkap, Modus Pelaku Pura-pura Perbaiki Lampu
- Menkes Budi Gunadi: Kurangi Mobilitas, Stay di Rumah, Insyaallah Akhir Februari Kita Bisa Atasi Pandemi COVID-19
Ady menjelaskan, di delapan lokasi itu masyarakat tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Kebijakan itu akan berlaku selama pukul 24.00 - 04.00 WIB.
Nantinya, pihak kepolisian beserta tiga pilar yang terdiri dari TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikerahkan untuk melakukan penjagaan di delapan titik itu.
Tidak hanya di lokasi CFN, petugas juga akan menyusuri tempat hiburan malam dan restoran-restoran untuk melakukan razia protokol kesehatan (prokes).
Jika ada tempat yang kedapatan melanggar protokol Kesehatan, petugas akan menutup sementara tempat tersebut.
"Kami tidak akan menoleransi jika ada pihak hiburan yang membandel atau nekat buka di luar batas jam operasional yang telah di tentukan," kata dia.