Pekan Depan, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Mafia Tanah dengan Tersangka Kadishub Depok

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskri Polri bakal melimpahkan kasus mafia tanah dengan tersangka Kadishub Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok Nurdin. Rencananya, pelimpahan bakal dilakukan pekan depan.

"Rencananya penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke JPU minggu depan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin, 7 Februari.

Pelimpahan berkas perkara ini baru akan dilakukan pekan depan lantaran penyidik masih mempersiapkan berbagai hal. Semisal, dokumen terkait alat bukti.

"Saat ini masih ada beberapa dokumen bukti yang harus dilengkapi penyidik sebelum pelaksanaan minggu depan" kata Andi.

Andi menyatakan selama proses penyelidikan dan penyidikan tidak ada penambahan tersangka. Sejauh ini, hanya Eko Herwiyanto, Nurdin dan dua orang lainnya yang diketahui berperan dalam kasus tersebut.

"Tidak ada penambahan tersangka dan ngga ada penahanan," kata Andi.

Ada pun, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus mafia tanah di Sawangan, Depok. Dua di antaranya merupakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Sebagai informasi, kasus mafia tanah di Sawangan, Depok, ini terjadi sekitar 2018 dengan pelapor bernama Rudi Tringadi. Dalam kasus ini, tanah seluas 2.930 meter yang menjadi pokok perkara.