Usut Kasus Bocah 4 Tahun Diperkosa Mantan Ayah Tiri di Jakarta Utara, Polisi Periksa Tiga Saksi

JAKARTA - Polisi terus mendalami kasus pemerkosaan terhadap bocah berusia 4 tahun berinisial N di Koja, Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo mengatakan pihaknya telah memeriksa tiga saksi dalam kasus pemerkosaan itu. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kebenaran dari kasus tersebut.

Sebagai informasi, mantan ayah tiri N tega memperkosa dan mencabuli bocah berusia empat tahun itu di Koja, Jakarta Utara. 

“Untuk saksi ada tiga orang sama korban, Nanti saya mintain lengkapnya ya, besok saja ya. Besok hubungi lagi yah” kata Dwi saat dihubungi, Minggu, 6 Februari.

Dwi mengatakan bila hasil visum dari bocah 4 tahun tersebut belum keluar. Sehingga dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih jelas soal kasus tersebut.

“Hasil visum belum keluar,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dwi mengatakan pihaknya bakal jemput bola kasus bocah 4 tahun yang diperkosa mantan ayah tirinya di Koja, Jakarta Utara.

“Kita sudah telpon penyedik untuk diatensi. Bahkan sudah jemput bola,” kata Dwi saat dihubungi, Sabtu 5 Februari.

Dwi mengaku, pihaknya masih menunggu hasil visum korban. Nantinya, pihaknya langsung memeriksa korban dan beberapa saksi.

“Menunggu hasil visumnya, kan baru Mas. Kan tidak mungkin bergerak sebelum periksa korban juga, kan dasarnya harus ada,” tuturnya.

Perihal main hakim sendiri dari warga, Dwi melarang keras. Menurutnya, semuanya itu ada mekanisme hukum.

“Mekanisme hukum kan ada, tidak bisa sembarangan,” tandasnya.

Sementara itu, Ibu RW setempat, Eka membenarkan persitiwa tersebut. Kejadian itu baru diketahui bude korban, T pada 29 Januari 2022. 

Berawal dari, korban yang bermain ke rumah T di daerah Bekasi. Ketika itu, terucap dari mulut korban bahwa dirinya suka merasakan sakit pada kelaminnya akibat ulah sang mantan ayah tiri.

Setelah kejadian itu, T langsung melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara. Laporan diterima dengan nomor LP/B/85/I/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.