Polri: Pelanggar Aturan Kekarantinaan Bisa Didenda Rp100 Juta
JAKARTA - Polri menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang melakukan pelanggaran maupun penyimpangan terhadap aturan kekarantinaan.
Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membentuk tim untuk mengusut dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam kekarantinaan.
"Siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan dari hulu hingga hilir akan dilakukan tindakan tegas," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 5 Februari.
Dedi mengingatkan semua pihak harus taat terhadap protokol kesehatan. Dia juga menyebut bagi pelanggar aturan kekarantinaan bisa dihukum pidana penjara dan dikenakan denda Rp100 juta.
Bahkan, jika ditemukan adanya praktik suap yang dilakukan para pelanggar, mereka bisa dikenakan hukuman tambahan berupa pasal korupsi.
"Ada berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa dikenakan pasal korupsi," tegasnya.
Lebih lanjut, Dedi memaparkan beberapa kasus pelanggaran kekarantinaan terjadi karena adanya blank area dari warga negara asing (WNA) maupun warga Indonesia setibanya di Tanah Air menuju imigrasi.
Blank area ini yang diduga menjadi potensi terjadinya pelanggaran dan penyimpangan aturan kekarantinaan. Alasannya, kegiatan transaksional bagi mereka yang baru tiba bisa dilakukan dalam posisi itu.
Atas kondisi inilah tim yang diperintah langsung oleh Kapolri itu bekerja untuk mengusut ada atau tidaknyanya tindak pidana dalam proses kekarantinaan. Langkah tersebut dilakukan dengan melakukan komunikasi hingga verifikasi terhadap sejumlah pihak.
"Tim sedang bekerja, sudah melakukan komunikasi, koordinasi, verifikasi, dengan berbagai pihak mulai keimigrasian, kekarantinaan kesehatan kemudian Satgas COVID, pengelola bandara hingga petugas di bandara, sampai dengan ke hulunya adalah pihak PHRI yang mengelola jasa hotel tempat WNA maupun WNI yang karantina," jela Dedi.
Selanjutnya, Polri juga sudah memiliki aplikasi untuk meminimalisir pelanggaran aturan kekarantinaan yang bernama Monitoring Karantina Presisi.
Aplikasi ini, sambung Dedi, berfungsi untuk mengawasi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia dari mulai tiba hingga ke lokasi karantina. Beberapa pintu seperti bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara sudah menerapkan penggunaan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi.
Baca juga:
- Rahmat Effendi Diduga Perintahkan Potong Anggaran Tunjangan Kelurahan di Kota Bekasi
- Pengusiran Susi Air dari Bandara Malinau: Estimasi Kerugian Mencapai Rp8,9 Miliar Hingga Tak Ada Unsur Politik
- Ribuan Ikan Mati akibat Sungai Cikaniki dan Citongtut Tercemar, Ketua DPRD Bogor: Jangan Wariskan Kerusakan kepada Anak Cucu Kita
- Arahan Panglima TNI Jenderal Andika Terkait Pengamanan Papua Barat
Hanya saja, sukses atau tidaknya penerapan monitoring ini tentu perlu kerja sama dari berbagai pihak seperti Satgas COVID-19 hingga TNI untuk melakukan pengawasan secara konvensional.
"Harus ada sinergi secara teknologi dan konvensional dalam pengawasan," ujarnya.
Terakhir, Dedi juga meminta masyarakat untuk mengambil peran mengawasi proses karantina di tengah pandemi COVID-19. Caranya dengan melaporkan para pelanggar yang nantinya akan ditindak tegas.
"Satgas akan memperketat protokol kesehatan agar asesmen level di wilayah bisa dikendalikan. Silahkan laporkan ke polisi terdekat jika melihat penyimpangan kekarantinaan pasti dilakukan tindakan tegas," pungkas Dedi.