Bagikan:

JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Doni Monardo mengatakan sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa Bali diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Bagaimana ke depan bagi mereka yang melanggar? Apakah diberikan sanksi, bagaimana bentuk sanskinya, apakah sanksinya berupa sanksi administrasi, baik kepada perorangan berupa kelompok, dunia usaha, dan juga perkantoran dan sebagainya? Jadi itu semuanya diatur oleh daerah," kata Doni dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube BNPB, Kamis, 7 Januari.

Selain mengacu pada aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah, sanksi bagi pelanggar pembatasan ini juga bisa mengikuti UU Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur soal hukuman pidana dan denda.

"Ada lagi Undang-Undang kekarantinaan yang juga mengatur soal pasal pelanggaran, bisa disanksi pidana kurungan badan selama satu tahun dan denda sebesar maksimal Rp100 juta," tegasnya.

Lebih lanjut, Doni juga menyinggung masalah sanksi sosial yang penerapannya didasari dengan kesepakatan dengan perwakilan masyarakat di wilayah tersebut.

"Pelibatan masyarakat harus lebih banyak, sehingga ada yang melanggar itu masyarakat yang menghukum lewat sanksi sosial, dan itu akan jauh lebih efektif. Orang akan menjadi lebih malu," ungkapnya.

"Tapi kalau ini nggak mempan, ya tentu peraturan daerah dan juga peraturan bupati, wali kota dan gubernur itu juga tentu harus tetap diterapkan," imbuh kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto memutuskan untuk menerapkan PSBB di Jawa dan Bali. Tujuannya tidak lain untuk menekan penyebaran COVID-19.

Kebijakan baru ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari dan berakhir di 25 Januari. Hal ini juga sebagai antisipasi yang dilakukan pemerintah untuk mewaspadai temuan varian baru COVID-19 yang disebut lebih menular dan didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.